Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Komitmen Dunia: Buntut Panjang Dampak Penggunaan Styrofoam

Serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 660/8648/DPLH, tanggal 18 Desember 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah.

Editor: Sudirman
Ist
Fitri Isriyani, S.Si, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Gizi, Universitas Hasanuddin, Makassar 

Dalam banyak kesempatan berbelanja di minimarket, sudah jarang dan bahkan tidak ada sama sekali penggunaan kantongan plastik sebagai kemasan.

Semua dialihkan ke paper bag atau kantongan yang lebih ramah lingkungan.

Sebuah apreasiasi positif kepada pemerintah Kota Makassar atas regulasi kebijakan dalam menanggapi Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi
nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 660/8648/DPLH, tanggal 18 Desember 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah.

Akan tetapi, ironinya kemasan nonfood grade berbahan plastik masih sering dijumpai pada media kemas industri makanan.

Tidak hanya golongan industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), faktanya beberapa restoran viral di kota Makassar, masih menggunakan kemasan nonfood
grade dalam bentuk styrofoam.

Styrofoam itu sendiri adalah merek dagang busa polistiren dan masih termasuk dalam golongan plastik.

Styrofoam masing sering digunakan dengan alasan praktis, ekonomis dan minim biaya produksi.

Perlu diketahui, bahwa styrofoam. Styrofoam merupakan polimer termoplastik polistiren dari monomer stirena yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai kemasan makanan, peralatan sekali pakai, dan bahan insulasi.

Styrofoam termasuk jenis plastik yang sangat ringan, tembus cahaya, kaku dan murah tetapi cepat rapuh.

Meskipun praktis dan dapat menahan panas makanan dalam waktu yang lebih lama dibandingkan dengan wadah lain, akan tetapi wadah ini juga bersifat karsinogenik atau beracun jika digunakan berlebihan.

Khususnya pada makanan berkuah atau air minum yang memiliki suhu yang tinggi atau panas, dan juga jika dijadikan wadah makanan dalam waktu yang panjang wadah styrofoam ini makin berbahaya.

Styrofoam dan Keamanan Pangan

Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dalam pasal 82 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia atau tidak melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.

Ada lima syarat keamanan kemasan pangan yang dilansir dari laman pom.go.id yaitu 1) Kemasan tidak bersifat toksik dan beresidu terhadap pangan-minuman.

2) Kemasan harus mampu menjaga bentuk, rasa, kehigienisan, dan gizi bahan pangan; 3) Senyawa bahan toksik kemasan tidak boleh bermigrasi ke dalam bahan pangan terkemas.

4) Bentuk, ukuran dan jenis kemasan memberikan efektifitas; dan 5) Bahan kemasan tidak mencemari lingkungan hidup.

Secara ringkas syarat kemasan harus mampu melindungi pangan secara fisik, kimia dan biologis.

Beberapa bahan kemasan karena pengaruh suhu, dan waktu kontak terhadap jenis bahan pangan tertentu, menimbulkan efek toksik bagi tubuh manusia.

Salah satu media kemasan makanan yang masih sering dijumpai adalah styrofoam.

Dikutip dari laman halodoc.com, styrofoam mengandung monomer, antara lain stirena, benzene dan formalin yang diketahui berdampak negatif bagi kesehatan tubuh.

Stirena misalnya, dapat bermigrasi ke makanan yang ada di dalamnya.

Proses migrasi zat kontaminan stirena ke makanan dapat dipengaruhi oleh kandungan lemak makanan, lama penyimpanan, dan suhu makanan.

Akibat yang ditimbulkan dari zat ini adalah kerusakan sumsum tulang belakang, gangguan fungsi kelenjar tiroid, dan mengganggu sistem produksi sel darah merah sehingga menyebakan anemia.

Stirena dapat mengurangi produksi sel darah merah yang sangat dibutuhkan tubuh untuk mengangkut sari pati makanan dan oksigen ke seluruh tubuh.

Akibatnya, fungsi saraf seseorang bisa terganggu, sehingga ia akan mengalami kelelahan, gelisah, dan susah tidur.

Stirena juga bisa memengaruhi kondisi janin melalui plasenta ibu dan berpotensi mencemari ASI.

Selain itu, benzena adalah salah satu zat yang dihasilkan dari bahan bakar minyak dan sangat tidak disarankan digunakan sebagai bahan kemasan.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahkan sudah melarang penggunaan styrofoam sebagai kemasan makanan.

Pasalnya, benzena ini merupakan zat yang menyebabkan kanker.

Ketika styrofoam diisi dengan makanan atau minuman panas, benzoat akan keluar dan membaur bersama makanan dan minuman tersebut.

Sebuah penelitian di Shanghai, Tiongkok, yang diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2023, di jurnal Science of the Total Environment, diketahui bahwa paparan nanoplastik polistirena, polimer penyusun styrofoam.

Menyebabkan percepatan signifikan pertumbuhan tumor kanker ovarium epitel pada tikus dan penurunan viabilitas relatif sel kanker ovarium epitel yang bergantung pada dosis dengan lingkungan mikro pertumbuhan tumor.

Sebelumnya, para peneliti telah melaporkan mikroplastik berpotensi terkait dengan kanker kolorektal (kanker kolon/usus besar) dan memperburuk
metastasis kanker payudara.

Dampak styrofoam terhadap lingkungan Selain berefek negatif bagi kesehatan, styrofoam juga sering menimbulkan masalah pada lingkungan karena memiliki sifat tidak dapat terurai secara alami dan dapat bertahan di lingkungan selama berabad-abad.

Sifatnya yang ringan dan mudah terbawa angin menyebabkan zat pencemar ini dapat dengan mudah berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Jika styrofoam terakumulasi di tempat pembuangan sampah dan ekosistem alami, akan menyebabkan peningkatan limbah dan polusi masalah.

Membakar atau memaparkan limbah styrofoam ke suhu tinggi bisa mencemari udara dan mengakibatkan pelepasan bahan kimia beracun, termasuk styrene, yang merupakan zat penyebab kanker.

Sementara itu, klorofluorokarbon (CFC) sebagai bahan peniup pada pembuatan styrofoam akan melayang di udara mencapai lapisan ozon di atmosfer dan akan mengikis lapisan ozon.

Komitmen Dunia Terhadap Polistirena

Dari laman wikipedia.org bahwa pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, terdapat gerakan global menuju penghentian penggunaan busa polistiren sebagai plastik sekali pakai (SUP).

Larangan awal terhadap busa polistiren dimaksudkan untuk menghilangkan klorofluorokarbon (CFC) yang merusak ozon, yang sebelumnya merupakan komponen utama.

Polystyrene yang diperluas, sering disebut styrofoam, merupakan penyumbang mikroplastik baik dari aktivitas darat maupun laut.

Polistirena tidak dapat terurai secara hayati namun rentan terhadap foto-oksidasi, dan terurai secara perlahan di laut sebagai sampah mikroplastik di laut.

Hewan tidak mengenali busa polistiren sebagai bahan buatan, mungkin salah mengira busa tersebut sebagai makanan, dan menunjukkan efek toksik setelah terpapar dalam jumlah besar.

Larangan penuh atau sebagian terhadap busa polistiren dan busa polistiren biasanya menargetkan kemasan makanan sekali pakai.

Larangan tersebut telah diberlakukan melalui undangundang nasional secara global, dan juga pada tingkat sub-nasional atau lokal di banyak negara.

Di Australia, lebih dari 97 persen penduduknya tinggal di wilayah yang melarang perluasan polistiren.

Antara tahun 2021-2023, Wilayah Ibu Kota Australia, New South Wales, Queensland, Australia Selatan, Victoria, dan Australia Barat memberlakukan larangan.

Negara bagian Lagos dan Abia di Nigeria memberlakukan larangan pada Januari 2024, dengan masa transisi awal selama tiga minggu.

Negara bagian Oyo memberlakukan larangan pada Maret 2024. Larangan kota di Filipina berlaku di Bailen, Boracay, Caloocan, Cordova, El Nido, Las Piñas, Makati, Kota Mandaluyong,
Muntinlupa, Kota Quezon, dan Tacloban.

Mulai Maret 2024, 11 negara bagian dan dua teritori AS telah mengesahkan undang-undang di seluruh negara bagian yang secara eksplisit melarang busa polistiren.

Di Hawaii, larangan de facto berlaku setelah setiap daerah memberlakukan larangan polistiren kecuali Kabupaten Kalawao yang dikelola negara bagian. Larangan di Kabupaten Hawaii mulai berlaku Juli 2019, diikuti oleh Kabupaten Kauai , Kabupaten Maui , dan Kabupaten Honolulu pada tahun 2022.

Maui secara terpisah melarang pendingin busa polistiren, dan penjualan atau penyewaan bodyboard sekali pakai pada tahun 2022.

Di California, badan legislatif mengesahkan SB54 pada Juni 2022 sebagai Undang-Undang Tanggung Jawab Produsen Kemasan dan Pencegahan Polusi Plastik.

Undang-undang tersebut mengkodifikasikan persyaratan perluasan tanggung jawab produsen untuk plastik, termasuk persyaratan bahwa polistiren dilarang jika tingkat daur ulang tidak mencapai 25 persen pada tahun 2025.

Tingkat daur ulang rata-rata mencapai 6 persen pada saat disahkan, sehingga menyebabkan beberapa orang menyebut undang-undang tersebut sebagai ' larangan de facto, mengantisipasi ketidakmampuan untuk mematuhinya dalam waktu tiga tahun.

Di Uni Emirat Arab , pemerintah kota Dubai mengumumkan larangan yang mempengaruhi polistiren pada tahun 2025, dan semua wadah makanan plastik sekali pakai pada tahun 2026.

Pemerintah Kota New York dan San Francisco resmi mengeluarkan larangan penggunaan kemasan sekali pakai yang terbuat dari styrofoam. Kebijakan tersebut diikuti oleh beberapa kota lain seperti Seattle, Los Angeles, Portland, dan Oregon.

Di Inggris, Oxford menjadi kota pertama yang menerapkan larangan penggunaan styrofoam sejak 2015.

Semua restoran dan warung makanan diharuskan menggunakan kemasan yang ramah lingkungan atau yang bisa didaur ulang.

Jika menilik kembali syarat keamanan kemasan pangan dari laman pom.go.id, terlihat jelas bahwa styrofoam tidak termasuk kategori aman.

Kemudian dengan komitmen dunia terhadap larangan dan batasan penggunaan styrofoam sebagai wadah kemasan, diharapkan ini dapat menjadi bahan acuan
penegakan regulasi keamanan pangan di Indonesia khususnya di Kota Makassar.

Pemerintah diharapkan dapat bertindak tegas dan melakukan kaji ulang terhadap kebijakan penggunaan bahan styrofoam sebagai media kemas makanan. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan hidup sehat pada masyarakat dan lingkungan Indonesia.

Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved