Opini
Komitmen Dunia: Buntut Panjang Dampak Penggunaan Styrofoam
Serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 660/8648/DPLH, tanggal 18 Desember 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah.
2) Kemasan harus mampu menjaga bentuk, rasa, kehigienisan, dan gizi bahan pangan; 3) Senyawa bahan toksik kemasan tidak boleh bermigrasi ke dalam bahan pangan terkemas.
4) Bentuk, ukuran dan jenis kemasan memberikan efektifitas; dan 5) Bahan kemasan tidak mencemari lingkungan hidup.
Secara ringkas syarat kemasan harus mampu melindungi pangan secara fisik, kimia dan biologis.
Beberapa bahan kemasan karena pengaruh suhu, dan waktu kontak terhadap jenis bahan pangan tertentu, menimbulkan efek toksik bagi tubuh manusia.
Salah satu media kemasan makanan yang masih sering dijumpai adalah styrofoam.
Dikutip dari laman halodoc.com, styrofoam mengandung monomer, antara lain stirena, benzene dan formalin yang diketahui berdampak negatif bagi kesehatan tubuh.
Stirena misalnya, dapat bermigrasi ke makanan yang ada di dalamnya.
Proses migrasi zat kontaminan stirena ke makanan dapat dipengaruhi oleh kandungan lemak makanan, lama penyimpanan, dan suhu makanan.
Akibat yang ditimbulkan dari zat ini adalah kerusakan sumsum tulang belakang, gangguan fungsi kelenjar tiroid, dan mengganggu sistem produksi sel darah merah sehingga menyebakan anemia.
Stirena dapat mengurangi produksi sel darah merah yang sangat dibutuhkan tubuh untuk mengangkut sari pati makanan dan oksigen ke seluruh tubuh.
Akibatnya, fungsi saraf seseorang bisa terganggu, sehingga ia akan mengalami kelelahan, gelisah, dan susah tidur.
Stirena juga bisa memengaruhi kondisi janin melalui plasenta ibu dan berpotensi mencemari ASI.
Selain itu, benzena adalah salah satu zat yang dihasilkan dari bahan bakar minyak dan sangat tidak disarankan digunakan sebagai bahan kemasan.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahkan sudah melarang penggunaan styrofoam sebagai kemasan makanan.
Pasalnya, benzena ini merupakan zat yang menyebabkan kanker.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.