Opini
Diskriminasi Agama: Perempuan Muslim di Bawah Larangan Berhijab Dalam Dunia Kerja
Beberapa bulan lalu, seorang teman saya lulus dari kuliah (S1) dan siap untuk “terjun” di dunia kerja.
Oleh: Syamsul Alam
Alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta / Magister Studi Agama-agama, Konsentrasi Sosiologi Agama
Beberapa bulan lalu, seorang teman saya lulus dari kuliah (S1) dan siap untuk “terjun” di dunia kerja.
Dia sangat senang karena berhasil mendapatkan kesempatan bekerja di salah satu perusahaan yang berada di Malaysia, berkat bantuan kerabatnya yang sudah lama bekerja di sana.
Namun, kegembiraannya berubah menjadi kecemasan saat dia mengetahui adanya aturan dress code perusahaan tersebut yaitu Perusahaan melarang penggunaan hijab selama jam kerja.
Hal ini membuatnya merasa terkejut dan sedikit kecewa.
Ucapnya, menggunakan hijab bukan hanya sebagai penutup kepala, tapi juga bagian penting dari identitas dan keyakinannya sebagai seorang Muslim yang taat.
Dilema tersebut terlihat pada raut wajahnya.
Di satu sisi, dia sangat menginginkan pekerjaan ini karena peluangnya yang baik dan hubungan keluarganya yang sudah ada di sana.
Di sisi lain dia harus mengorbankan identitas agamanya dan itu merupakan sesuatu yang tidak bisa dia terima begitu saja.
Kisah ini merupakan suara keterwakilan perempuan dari sekian banyak perempuan muslim yang mengalaminya.
Sebenarnya, beberapa perusahaan di Indonesia dan luar negeri pernah menghadapi masalah karena melarang perempuan memakai hijab saat bekerja.
Contohnya, pada tahun 2023, Isu terkait pelarangan berhijab bagi pramugari sempat menjadi pembicaraan hangat di Indonesia, dan di Amerika Serikat.
Kasus Abercrombie & Fitch yang menolak merekrut seorang wanita Muslim yang mengenakan hijab terjadi pada tahun 2008.
Pada saat itu, Dewan Hakim Amerika Serikat untuk Sirkuit Pengadilan Banding ke-10 memutuskan bahwa Abercrombie & Fitch telah melakukan diskriminasi agama terhadap seorang calon pekerja Muslim yang mengenakan hijab, yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Agama di Tempat Kerja (Title VII of the Civil Rights Act of 1964).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Syamsul-Alam-Alumni-UIN-Sunan-Kalijaga-Yogyakarta-12.jpg)