Catatan Akademisi
Pilpres 2024 Legal, Tetapi Minus Legitimasi
Proses pengabsahannya pun, telah dilegalisasi oleh sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menolak gugatan Paslon 01 dan 03.
Pendapat para ahli yang telah dipaparkan tersebut, meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda dan memiliki pandangan yang beragam, secara kolektif menekankan pada interaksi dinamis antara legalitas dan legitimasi.
Mereka mengakui bahwa sebuah sistem hukum dan politik yang efektif memerlukan kesesuaian dengan hukum yang diakui (legalitas) dan dukungan serta penerimaan dari masyarakat (legitimasi).
Legalitas perlu dilegitimasi karena dasar dari pemerintahan yang efektif dan stabil bukan hanya terletak pada penerapan hukum, tetapi juga pada penerimaan dan dukungan dari masyarakat yang diperintah.
Legitimasi mengacu pada pengakuan dan penerimaan yang luas dari otoritas pemerintah dan hukum-hukumnya oleh masyarakat, yang menunjukkan bahwa pemerintah dan kebijakan-kebijakannya dianggap adil, benar, dan pantas untuk diikuti.
kesimpulannya, ketidaklegitiman yang dipersepsikan oleh publik terhadap pemerintah, terutama ketika berkaitan dengan kecurangan dalam pemilihan, dapat memiliki dampak yang serius dan merugikan bagi masa depan negara tersebut.
Hal ini membutuhkan respons yang cepat dan efektif dari pemerintah untuk memperbaiki ketidakpercayaan sekaligus memulihkan legitimasi mereka.
Pertanyaannya kemudian, apakah Prabowo Gibran akan berhasil membingkai kekuasaannya dengan legitimatif? Terutama dari aspek legitimasi moral etik? Sejarahlah yang akan menjawabnya. Wallahu a’lam bishawwabe
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/aswar-hasan-dosen-fisipol-unhas-4.jpg)