Catatan Akademisi
Pilpres 2024 Legal, Tetapi Minus Legitimasi
Proses pengabsahannya pun, telah dilegalisasi oleh sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menolak gugatan Paslon 01 dan 03.
Oleh: Aswar Hasan
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol Unhas
Legalitas hasil pemilu (pilpres 2024) versi KPU RI sebagai penyelenggara pemilu secara Nasional, telah diumumkan.
Proses pengabsahannya pun, telah dilegalisasi oleh sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menolak gugatan Paslon 01 dan 03.
Sehingga, hasil pilpres dinyatakan pemenangnya adalah 02 (Prabowo- Gibran) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah legal sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Meski pun oleh sebagian pihak, terutama kaum akademisi dengan segenap Guru Besarnya yang kritis, mempertanyakan legitimasinya terutama dari aspek legitimasi moral etik.
Legalitas maupun legitimasi berkaitan dengan aspek keabsahan suatu pemerintahan atau kekuasaan.
Namun, keduanya berbeda. Dalam banyak kasus, sebuah pemerintahan dapat dianggap legal tetapi tidak legitim.
Relasi antara legalitas dan legitimasi dalam konteks bernegara merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan namun memiliki perbedaan mendasar.
Legalitas menekankan pada kepatuhan terhadap norma-norma hukum yang telah ditetapkan oleh otoritas, melalui prosedur hukum yang diakui.
Sementara itu, legitimasi di sisi lain, merujuk pada pengakuan dan penerimaan masyarakat terhadap kekuasaan atau kebijakan sebagai sesuatu yang adil, benar, dan pantas.
Legitimasi lebih berkaitan dengan kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap pemerintahan atau kebijakan yang diberlakukan, yang tidak hanya didasarkan pada legalitas formal tapi juga pada persepsi keadilan, kebenaran moral, dan efektivitas.
Legalitas sering kali merupakan prasyarat untuk legitimasi. Karenanya, tidak semua yang legal secara otomatis dianggap legit di mata masyarakat.
Legitimasi mempengaruhi sejauh mana masyarakat bersedia mematuhi kebijakan dan hukum tanpa perlu paksaan.
Meskipun suatu keputusan atau pun tindakan mungkin legal, tetapi tanpa legitimasi, sulit untuk mengharapkan kepatuhan sukarela dari masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/aswar-hasan-dosen-fisipol-unhas-4.jpg)