Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catatan Akademisi

Pilpres 2024 Legal, Tetapi Minus Legitimasi

Proses pengabsahannya pun, telah dilegalisasi oleh sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menolak gugatan Paslon 01 dan 03.

Editor: Sudirman
aswar hasan
Aswar Hasan Dosen Fisipol Unhas 

Oleh: Aswar Hasan

Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol Unhas

Legalitas hasil pemilu (pilpres 2024) versi KPU RI sebagai penyelenggara pemilu secara Nasional, telah diumumkan.

Proses pengabsahannya pun, telah dilegalisasi oleh sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menolak gugatan Paslon 01 dan 03.

Sehingga, hasil pilpres dinyatakan pemenangnya adalah 02 (Prabowo- Gibran) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah legal sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Meski pun oleh sebagian pihak, terutama kaum akademisi dengan segenap Guru Besarnya yang kritis, mempertanyakan legitimasinya terutama dari aspek legitimasi moral etik.

Legalitas maupun legitimasi berkaitan dengan aspek keabsahan suatu pemerintahan atau kekuasaan.

Namun, keduanya berbeda. Dalam banyak kasus, sebuah pemerintahan dapat dianggap legal tetapi tidak legitim.

Relasi antara legalitas dan legitimasi dalam konteks bernegara merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan namun memiliki perbedaan mendasar.

Legalitas menekankan pada kepatuhan terhadap norma-norma hukum yang telah ditetapkan oleh otoritas, melalui prosedur hukum yang diakui.

Sementara itu, legitimasi di sisi lain, merujuk pada pengakuan dan penerimaan masyarakat terhadap kekuasaan atau kebijakan sebagai sesuatu yang adil, benar, dan pantas.

Legitimasi lebih berkaitan dengan kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap pemerintahan atau kebijakan yang diberlakukan, yang tidak hanya didasarkan pada legalitas formal tapi juga pada persepsi keadilan, kebenaran moral, dan efektivitas.

Legalitas sering kali merupakan prasyarat untuk legitimasi. Karenanya, tidak semua yang legal secara otomatis dianggap legit di mata masyarakat.

Legitimasi mempengaruhi sejauh mana masyarakat bersedia mematuhi kebijakan dan hukum tanpa perlu paksaan.

Meskipun suatu keputusan atau pun tindakan mungkin legal, tetapi tanpa legitimasi, sulit untuk mengharapkan kepatuhan sukarela dari masyarakat.

Legalitas dan legitimasi sama-sama penting untuk stabilitas politik.

Legalitas tanpa legitimasi bisa menyebabkan ketidakpuasan dan resistensi dari masyarakat, sementara legitimasi tanpa legalitas dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pemerintahan.

Max Weber, seorang sosiolog dan ahli teori politik Jerman, adalah salah satu tokoh yang paling sering dikutip dalam diskusi tentang legitimasi.

Weber membedakan tiga tipe legitimasi, yakni: legitimasi tradisional, karismatik, dan rasional-legal.

Dalam konteks hasil pemilu (pilpres 2024), Republik Indonesia lebih membutuhkan legitimasi Rasional-Legal.

Legitimasi jenis ini, melihat keabsahan kekuasaan berdasarkan aturan hukum yang rasional dan sistematis.

Pemimpin akhirnya dianggap memiliki wewenang karena posisi mereka dalam struktur hukum dan administratif yang diakui dan diterima oleh masyarakat.

Menurut Weber, legitimasi rasional-legal didasarkan pada kepercayaan terhadap legalitas prosedur dan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam konteks ini, legalitas dan legitimasi terkait erat, dengan sistem hukum yang diakui sebagai sumber legitimasi. (Economy and Society, 1922).

John Rawls salah satu pemikir politik paling berpengaruh di abad ke-20, yang terkenal dengan kontribusinya pada teori keadilan, menyatakan, bahwa legitimasi tercapai ketika individu dalam posisi kesetaraan, setuju pada prinsip-prinsip dasar yang mengatur struktur dasar masyarakat, termasuk hukumnya.

Dalam hal ini, legalitas harus selaras dengan konsep keadilan yang lebih luas untuk mempertahankan legitimasi.

Sejalan dengan Rawls, filsuf dan teoritikus politik Hannah Arendt juga menyatakan, bahwa legitimasi diperoleh melalui konsensus dan dukungan publik terhadap otoritas legalitas politik kekuasaan.

Arendt melihat legitimasi sebagai produk dari tindakan bersama dan kesepakatan publik, bukanlah sekadar kepatuhan terhadap hukum.

Sebagai solusi mencegah tarik menarik antara legalitas dan legitimasi hasil pemilu, maka perlu untuk menimbang solusi deliberatif dari Jurgen Habermas (1996) filsuf dan teoritikus sosial Jerman, yang mengembangkan konsep "legitimasi melalui prosedur deliberasi", di mana proses diskursif dan partisipatif dalam pembuatan keputusan politik dan hukum memberikan legitimasi.

Bagi Habermas, legalitas dan legitimasi terkait erat melalui proses deliberasi publik yang inklusif dan rasional, yang memungkinkan konsensus yang didasarkan pada alasan terbaik.

Pendapat para ahli yang telah dipaparkan tersebut, meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda dan memiliki pandangan yang beragam, secara kolektif menekankan pada interaksi dinamis antara legalitas dan legitimasi.

Mereka mengakui bahwa sebuah sistem hukum dan politik yang efektif memerlukan kesesuaian dengan hukum yang diakui (legalitas) dan dukungan serta penerimaan dari masyarakat (legitimasi).

Legalitas perlu dilegitimasi karena dasar dari pemerintahan yang efektif dan stabil bukan hanya terletak pada penerapan hukum, tetapi juga pada penerimaan dan dukungan dari masyarakat yang diperintah.

Legitimasi mengacu pada pengakuan dan penerimaan yang luas dari otoritas pemerintah dan hukum-hukumnya oleh masyarakat, yang menunjukkan bahwa pemerintah dan kebijakan-kebijakannya dianggap adil, benar, dan pantas untuk diikuti.

kesimpulannya, ketidaklegitiman yang dipersepsikan oleh publik terhadap pemerintah, terutama ketika berkaitan dengan kecurangan dalam pemilihan, dapat memiliki dampak yang serius dan merugikan bagi masa depan negara tersebut.

Hal ini membutuhkan respons yang cepat dan efektif dari pemerintah untuk memperbaiki ketidakpercayaan sekaligus memulihkan legitimasi mereka.

Pertanyaannya kemudian, apakah Prabowo Gibran akan berhasil membingkai kekuasaannya dengan legitimatif? Terutama dari aspek legitimasi moral etik? Sejarahlah yang akan menjawabnya. Wallahu a’lam bishawwabe

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Cinta dan Syukur

 

Cinta dan Syukur

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved