Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catatan Akademisi

Pilpres 2024 Legal, Tetapi Minus Legitimasi

Proses pengabsahannya pun, telah dilegalisasi oleh sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menolak gugatan Paslon 01 dan 03.

Editor: Sudirman
aswar hasan
Aswar Hasan Dosen Fisipol Unhas 

Legalitas dan legitimasi sama-sama penting untuk stabilitas politik.

Legalitas tanpa legitimasi bisa menyebabkan ketidakpuasan dan resistensi dari masyarakat, sementara legitimasi tanpa legalitas dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pemerintahan.

Max Weber, seorang sosiolog dan ahli teori politik Jerman, adalah salah satu tokoh yang paling sering dikutip dalam diskusi tentang legitimasi.

Weber membedakan tiga tipe legitimasi, yakni: legitimasi tradisional, karismatik, dan rasional-legal.

Dalam konteks hasil pemilu (pilpres 2024), Republik Indonesia lebih membutuhkan legitimasi Rasional-Legal.

Legitimasi jenis ini, melihat keabsahan kekuasaan berdasarkan aturan hukum yang rasional dan sistematis.

Pemimpin akhirnya dianggap memiliki wewenang karena posisi mereka dalam struktur hukum dan administratif yang diakui dan diterima oleh masyarakat.

Menurut Weber, legitimasi rasional-legal didasarkan pada kepercayaan terhadap legalitas prosedur dan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam konteks ini, legalitas dan legitimasi terkait erat, dengan sistem hukum yang diakui sebagai sumber legitimasi. (Economy and Society, 1922).

John Rawls salah satu pemikir politik paling berpengaruh di abad ke-20, yang terkenal dengan kontribusinya pada teori keadilan, menyatakan, bahwa legitimasi tercapai ketika individu dalam posisi kesetaraan, setuju pada prinsip-prinsip dasar yang mengatur struktur dasar masyarakat, termasuk hukumnya.

Dalam hal ini, legalitas harus selaras dengan konsep keadilan yang lebih luas untuk mempertahankan legitimasi.

Sejalan dengan Rawls, filsuf dan teoritikus politik Hannah Arendt juga menyatakan, bahwa legitimasi diperoleh melalui konsensus dan dukungan publik terhadap otoritas legalitas politik kekuasaan.

Arendt melihat legitimasi sebagai produk dari tindakan bersama dan kesepakatan publik, bukanlah sekadar kepatuhan terhadap hukum.

Sebagai solusi mencegah tarik menarik antara legalitas dan legitimasi hasil pemilu, maka perlu untuk menimbang solusi deliberatif dari Jurgen Habermas (1996) filsuf dan teoritikus sosial Jerman, yang mengembangkan konsep "legitimasi melalui prosedur deliberasi", di mana proses diskursif dan partisipatif dalam pembuatan keputusan politik dan hukum memberikan legitimasi.

Bagi Habermas, legalitas dan legitimasi terkait erat melalui proses deliberasi publik yang inklusif dan rasional, yang memungkinkan konsensus yang didasarkan pada alasan terbaik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Waste-to-Energy

 

Waste-to-Energy

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved