Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Gowa Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Sosial ke Pekerja Rentan

Kerja sama ini dalam rangka Pemkab Gowa akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah pekerja rentan. 

TRIBUN TIMUR
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pemerintah desa diwilayah Kabupaten Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar di Hotel Four Points By Sheraton, Makssar (23/4/2024). 

TRIBUN-GOWA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan bagi pekerja rentan.

Hal tersebut ditandai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pemerintah desa diwilayah Kabupaten Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar di Hotel Four Points By Sheraton, Makssar (23/4/2024).

Kerja sama ini dalam rangka Pemkab Gowa akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah pekerja rentan. 

Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni meminta kepada seluruh kepala desa agar dalam penentuan pekerja rentan di desa masing-masing untuk lebih selektif sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.

“Kami berharap para kepala desa betul-betul selektif melihat yang mana masyarakatnya yang memang bisa masuk kriteria pekerja rentan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Mari kita bekerja dengan jujur agar masyarakat lebih mempercayai kita, karena kepala desa adalah ujung tombak daripada pemerintah kabupaten,” ujarnya 

Karaeng Kio sapaan akrabnya mengatakan, perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten Gowa dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tidak lanjut dari nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dan Pemerintah Kabupaten Gowa

Dimana mengatur terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkat desa, RT/RW dan pekerja rentan di Gowa.

"Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman serta upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di desa seperti buruh harian, petani, pengurus mesjid dan guru ngaji,” katanya.

Nantinya iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan yang dijamin akan dibayarkan pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dikelola. 

Dia menyebut, masing-masing desa mendapatkan kuota 100 orang pekerja rentan.

"Ini kita lakukan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” harapnya didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa, Bobby Harun mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal ini Pemerintah desa dalam melindungi pekerja rentan, pekerja miskin.

“Para pekerja rentan ini, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan nilai manfaat yang diterima dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrim, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian,” jelasnya.

Tak hanya itu, perjanjian kerja sama ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kemudian ada juga Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved