Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

4 Opsi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Pilihan Terakhir Bikin 'Murka' Jokowi - Gibran

Hasil sidang sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan dan dibacakan pada, Senin (22/4/2024).

|
Editor: Alfian
Ist
Salah satu opsi putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 bisa rugikan Gibran dan Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai.

Hasil sidang sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan dan dibacakan pada, Senin (22/4/2024).

Seluruh pihak terkait utamanya kubu ketiga paslon Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud pastinya harap-harap cemas.

Terutama kubu Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres pemenang di Pilpres 2024, bukan tidak mungkin keputusan KPU RI bisa dianulir MK.

Dirangkum dari berbagai sumber, berdasarkan gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud setidaknya ada 4 opsi putusan yang akan diambil MK.

Baca juga: Sri Mulyani Akhirnya Ungkap Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Jokowi Termasuk di Momen Pilpres 2024

Baca juga: Megawati Sudah Turun Tangan! Ambil Langkah Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Dipuji Anies Baswedan

Salah satu opsinya yakni bakal membuat Presiden Jokowi dan Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka 'murka'.

Kubu Anies-Muhaimin Yakin Gibran Didiskualifikasi

Juru Bicara Timnas AMIN, Refly Harun meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) pekan depan akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

"Ini masih kecil mau jadi wakil presiden, mau memimpin negeri sebesar ini. Karena itu, kami yakin seyakin-yakinnya minimal diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming akan dilakukan," kata Refly saat menghadiri 'Istighosah Kubro' yang digelar di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (16/4/2024).

Refly menegaskan ucapannya itu bukan karena ada sentimen pribadi terhadap Gibran, melainkan berdasarkan fakta persidangan yang terjadi di MK.

"Tetapi karena itulah fakta yang terungkap dalam persidangan. Ternyata penetapan Gibran Rakabuming Sebagai calon wakil presiden bertentangan dengan hukum dan konstitusi," kata Refly.

Pasalnya, lanjut Refly,  peraturan KPU  Yang menjadi prosedur untuk mendaftar Sebagai calon wakil presiden tidak dipenuhi oleh Gibran

"Pada waktu pendaftaran Gibran masih ada peraturan KPU yang menyebutkan usia Gibran Raka harus 40 tahun Dan itu belum diubah," kata dia.

"Kenapa ini penting? Ternyata ada konspirasi dengan KPU Yang begitu aktifnya agar Gibran mencalonkan diri," lanjut dia.

Bahkan, ujar Refly, KPU mencoba untuk mengundangkan peraturan KPU yang sudah mereka ubah sendiri tanpa prosedur dan tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved