Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

4 Opsi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Pilihan Terakhir Bikin 'Murka' Jokowi - Gibran

Hasil sidang sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan dan dibacakan pada, Senin (22/4/2024).

|
Editor: Alfian
Ist
Salah satu opsi putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 bisa rugikan Gibran dan Jokowi. 

"Dan itu terungkap dalam persidangan. Ada kongkalikong antara kubu Gibran dan kubu KPU Untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Refly cukup percaya diri jika gugatan dalam sengketa Pilpres 2024 bakal dikabulkan oleh MK.

"Hari ini Tim Hukum Nasional Sudah menyampaikan kesimpulan dan tambahan bukti yang makin menguatkan bahwa Insya Allah permohonan kita dikabulkan.

Jadi yang saya dengar adalah dari sisi hukum Insya Allah kita kuat, kita menang," kata Refly dalam orasinya.

Tak ayal pernyataan itu dijawab kata "Amin" oleh para peserta istighosah kubro.

Namun, ia mengaku cukup khawatir dengan kondisi para hakim MK jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Sebab, ia mendapatkan info bahwa para hakim MK itu takut terhadap adanya intervensi dari pihak penguasa jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

"Tetapi bagaimanapun Kita membutuhkan  penguatan terhadap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi karena hakim-hakim tersebut konon katanya takut.

Takut apa? takut akan intervensi kekuasaan," kata Refly.

Prabowo-Gibran anggap pemohon salah alamat

Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 versi KPU masih bertahan dengan argumentasi yang sama.

Mereka menegaskan, permohonan sengketa dari kedua kubu merupakan permohonan yang salah alamat karena MK dianggap hanya berwenang mengadili sengketa hasil pemilu yang berkisar pada perolehan suara.

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024, nepotisme, hingga penyalahgunaan bantuan sosial dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Menurut dia, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar juga gagal membuktikan kecurangan pemilu, seperti yang mereka tuduhkan untuk meminta pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah.

Ia juga beranggapan, bukti-bukti yang dibawa ke meja sidang juga tidak mencukupi untuk mendukung dalil terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved