Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Aturan WFH Bagi ASN Pemprov Sulsel Khusus 16-17 April, Tidak Berlaku Bagi Instansi Ini

Pemprov Sulsel menyesuaikan waktu awal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 H.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
ist
Surat Edaran penyesuaian aturan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemprov Sulsel. 

Poin terakhir, pegawai ASN yang tidak mendapatkan penugasan untuk melaksanakan tugas kedinasan WFH, harus tetap hadir melaksanakan tugas di kantor masing-masing sesuai Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 863/4752/BKD Tanggal 5 April 2024 Hal Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran Aparatur Sipil Negara Setelah Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Sebelumnya, Pj Sekda Sulsel Muh Arsjad sudah meminta ASN untuk tidak menambah waktu libur.

Ketentuan libur nasional menurutnya sudah cukup panjang untuk kumpul bersama keluarga.

Baca juga: Gubernur Sulsel Izinkan WFH Bagi ASN Pemprov Terdampak Banjir Makassar

"Jadi tidak ditambah lagi. Kita harap momen libur panjang cukup, tidak lagi ditambah," jelas Muh Arsjad.

"Jadi teman-teman kembali sehat selamat dan siap kerja kembali," lanjutnya.

Menurutnya, ASN sudah diikat dengan aturan kepegawaian.

Sehingga jika ada berani menambah libur, maka konsekuensinya akan ditanggung ASN tersebut.

"Sesuai ketentuan yang ada kalau mereka mau menambah libur tentu ada konsekuensi," katanya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved