5 Aturan WFH Bagi ASN Pemprov Sulsel Khusus 16-17 April, Tidak Berlaku Bagi Instansi Ini
Pemprov Sulsel menyesuaikan waktu awal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 H.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Poin terakhir, pegawai ASN yang tidak mendapatkan penugasan untuk melaksanakan tugas kedinasan WFH, harus tetap hadir melaksanakan tugas di kantor masing-masing sesuai Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 863/4752/BKD Tanggal 5 April 2024 Hal Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran Aparatur Sipil Negara Setelah Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sebelumnya, Pj Sekda Sulsel Muh Arsjad sudah meminta ASN untuk tidak menambah waktu libur.
Ketentuan libur nasional menurutnya sudah cukup panjang untuk kumpul bersama keluarga.
Baca juga: Gubernur Sulsel Izinkan WFH Bagi ASN Pemprov Terdampak Banjir Makassar
"Jadi tidak ditambah lagi. Kita harap momen libur panjang cukup, tidak lagi ditambah," jelas Muh Arsjad.
"Jadi teman-teman kembali sehat selamat dan siap kerja kembali," lanjutnya.
Menurutnya, ASN sudah diikat dengan aturan kepegawaian.
Sehingga jika ada berani menambah libur, maka konsekuensinya akan ditanggung ASN tersebut.
"Sesuai ketentuan yang ada kalau mereka mau menambah libur tentu ada konsekuensi," katanya. (*)
| Taktik Kadis Pendidikan Luwu Bayar Gaji Honorer, Libatkan ASN |
|
|---|
| Gowa Terpilih Jadi Daerah Pertama di Sulawesi Ukur Indeks Kompetensi Digital ASN |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Sasar Perbaikan 452 Rumah Tidak Layak dan Korban Bencana |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Dapat Kucuran Rp 6,9 Miliar Atasi Stunting |
|
|---|
| Wabup Takalar Ajak ASN Perkuat Iman Lewat Salat Berjamaah dan Kultum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Surat-Edaran-penyesuaian-aturan-Work-From-Home-WFH-bagi-ASN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.