Webinar Kepabean PPI Jepang, Benarkah Barang Bawaan dari Luar Negeri Kena Pajak?
Desas-desus beredar hanya boleh membawa beberapa barang dan yang lain terkena pajak ataupun disita ditempat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Diaspora Indonesia, khususnya pelajar di Jepang mempunyai keresahan tersendiri setelah mendapatkan kabar tentang peraturan terbaru tentang barang bawaan dari luar negeri.
Ini tidak lepas dari desas-desus beredar yang mengatakan hanya boleh membawa beberapa barang dan yang lain terkena pajak ataupun disita ditempat.
Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang (PPI Jepang) sebagai komunitas yang merangkul lebih dari 7.000 Diaspora Indonesia pun membuat webinar bertema 'Diaspora Pelajar Indonesia Wajib Tahu: Peraturan Barang Pindahan, Barang Kiriman & Barang Penumpang', Sabtu (6/4/2024) lalu.
Webinar menghadirkan Leni Nurlaeni Atase Keuangan KBRI Tokyo sebagai Keynote Speaker.
Narasumber lain yang terlibat adalah dari Direktorat Jendral Bea Cukai Ranto Yudi Timbul (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta), Fuad Muftie (Kepala seksi Pabean & Cukai II – KPU Bea Cukai Tanjung Priok), dan Alvain Hilawatu Iman (Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Lanjutan – Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru).
Ketua PPI Jepang, Fadlyansyah Farid menyampaikan keresahan para anggota yang baru saja lulus dan akan kembali ke Indonesia dengan banyaknya pertanyaan mengenai regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca juga: PPI Jepang Sayangkan Teknologi Informasi Bikin Gaduh Pasca Pemilu
Webinar ini juga menjadi program yang mendukung internal organisasi, termasuk para anggota.
Leni Nurlani mengucapkan apresiasi kepada PPI Jepang yang selalu hadir dan menjadi frontliner bagi anggota juga pada WNI di Jepang dan mempresentasi Indonesia di masyarakat International.
Leni menyampaikan dokumen yang harus diurus oleh Pelajar yang akan kembali.
Salah satunya adalah surat keterangan pindah yang menjadi penting untuk kelengkapan yang dibawa kembali ke Indonesia.
"Ini bukan saja formalitas tapi menjadi basis data untuk kedua negara, baik Indonesia maupun Jepang," ujarnya via rilis ke Tribun-Timur.com.
Sementara Ranto menyampaikan barang yang boleh dipakai dan dipergunakan sebagai barang pribadi yang dibebaskan dari daerah pabean, ketentuan impor barang bawaan pribadi juga menjadi perhatian khusus terkait batasan nilai dan/atau jumlah yang boleh dibawa dari luar negeri.
Ini menjadi penting karena banyak yang salah kaprah terhadap regulasi yang sudah ada dari tahun 2017 ini.
Ranto juga mengingatkan untuk mengisi Form Data Penumpang dan Tambahan.
Fuad dalam materinya dengan topik Ketentuan Impor Barang Pindahan, di mana dalam pokok bahasan itu merangkum fasilitas kepabean dan juga subyek pembebasan Bea masuk kedalam negeri.
Target Rp22 Miliar, DPRD Usulkan Pemasangan Tapping Box Awasi Pajak Restoran |
![]() |
---|
Bandingkan Pajak Kendaraan di Indonesia dan Thailand, Selisih 30 Kali Lipat |
![]() |
---|
Rokok, Pakaian Cakar, Minuman Keras Senilai Rp 12 Miliar Dibakar di Kantor Bea Cukai Makassar |
![]() |
---|
DJP Sulselbartra Target Penerimaan Pajak Rp18,91 Triliun, Realisasi Baru Rp7,25 Triliun |
![]() |
---|
Kader PMII Gruduk DPRD Sinjai Tolak Kenaikan PBB-P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.