Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Wajo Siapkan Rp28 Miliar untuk THR ASN dan PPPK

"Insya Allah akan dibayarkan sebelum idul fitri paling lambat tanggal lima April," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (27/3/2024).

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Dahlan 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo siapkan anggaran Rp28.451.370.833 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Dahlan mengatakan jumlah tersebut akan diberikan kepada 4.965 ASN dan 299 PPPK di Bumi Lamaddukkelleng jelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Insya Allah akan dibayarkan sebelum idul fitri paling lambat tanggal lima April," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (27/3/2024).

Kata Dahlan, besaran THR khusus ASNĀ  sebanyak Rp27.291.279.898 miliar sedangkan untuk PPPK yakni Rp1.160.090.935 miliar.

"Besarannya tergantung gaji pokok masing-masing ASN dan PPPK," katanya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kapan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN, Pejabat, TNI, Polri dan pensiunan.

Sri Mulyani menyebut, pembayaran THR paling cepat akan diberikan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Namun jika masih belum bisa dibayarkan, THR ini bisa diberikan setelah Idul Fitri.

"Telah disampaikan bahwa pembayaran THR paling cepat, H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri."

"Kalau belum dibayarkan, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri, tetap haknya diberikan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kemenkeu pada Jumat (15/3/2024), yang ditayangkan di kanal YouTube resmi Kemenkeu RI.

Kemudian untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menyebut akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

"Untuk gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan kalau belum dibayarkan pada Juni, dapat dibayarkan sesudah bulan Juni," ungkap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani membeberkan ketentuan dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.

Untuk THR menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024.

Sehingga jika ada ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat atau gaji pada bulan Maret, maka besaran THR akan mengikuti penghasilan pada bulan Maret.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved