Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Ganjar-Mahfud Siap Terima Kekalahan di Pilpres Jika Penuhi Syarat Ini, TPN Ungkap Alasan Gugat di MK

Todung mengaku kubu pasangan calon nomor urut 3 siap menerima kekalahan jika kontestasi Pilpres digelar secara adil.

Editor: Ansar
Kompas.com
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Tim Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin tak lagi ada halangan untuk menduduki kursi Presiden dan Wakil Presiden pada masa jabatan 2019-2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Pada Selasa (21/5/2019) dini hari WIB, KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilpres 2019.

Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara sah, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara.

Putusan Sengketa Hasil Pilpres 22 April 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan, sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024, pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam aturan itu, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diputus dalam 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

"Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," ucap Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).

Fajar menjelaskan, jadwal persidangan sengketa pemilu, nantinya akan terpotong dengan masa libur Idul Fitri 2024.

Meski demikian, katanya, hari cuti bersama dan libur lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja.

"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," tutur Fajar.

"Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan (tanggal) 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampe ke 22," sambungnya.

Fajar memastikan, pihaknya siap menerima pengajuan sengketa pemilu setelah KPU menetapkan hasil pemilihan umum.

Adapun untuk mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved