Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Ganjar-Mahfud Siap Terima Kekalahan di Pilpres Jika Penuhi Syarat Ini, TPN Ungkap Alasan Gugat di MK

Todung mengaku kubu pasangan calon nomor urut 3 siap menerima kekalahan jika kontestasi Pilpres digelar secara adil.

Editor: Ansar
Kompas.com
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD siap menerima kekalahan di Pilpres 2024 jika memenuhi syarat.

Syarat itu disampaikan Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Todung mengaku kubu pasangan calon nomor urut 3 siap menerima kekalahan jika kontestasi Pilpres digelar secara adil.

Namun karena tidak adil, pihaknya memilih mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).

"We are willing to lose kalau itu fair, kalau itu adil. Karena asas Pemilu kita itu kan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. We don't want to lose kalau itu tidak adil dan tidak fair," kata Todung usai mengajukan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

Todung menilai, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres merupakan bentuk dari penyelamatan demokrasi.

Sebab menurutnya, dalam pencalonan paslon nomor urut 2 yang ditetapkan sebagai pemenang Pilpres, Prabowo-Gibran, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.

Selain putusan MK Nomor 90 soal batas usia capres cawapres yang melebarkan jalan Gibran maju Pilpres.

Penyalahgunaan kekuasaan itu meliputi intervensi kekuasaan dan politisi bantuan sosial (bansos).

Bansos banyak dibagikan kepada masyarakat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

"Buat kami pertarungan paling besar dari apa yang kita lakukan di MK ini adalah bagaimana kita menyelamatkan demokrasi, bagaimana kita menyelamatkan negeri ini, bagaimana kita menyelamatkan Indonesia," ucap Todung.

Kejanggalan lainnya, terjadi penyalahgunaan sistem IT KPU.

Dalam situs Sirekap, salah satunya, ia menilai penggelembungan suara bisa terjadi di website tersebut.

Belum lagi sempat terjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

"Tapi sekali lagi, saya tidak ingin mengungkapkan itu semua. Yang saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved