Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Ganjar-Mahfud Siap Terima Kekalahan di Pilpres Jika Penuhi Syarat Ini, TPN Ungkap Alasan Gugat di MK

Todung mengaku kubu pasangan calon nomor urut 3 siap menerima kekalahan jika kontestasi Pilpres digelar secara adil.

Editor: Ansar
Kompas.com
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). 

Dan MK itu adalah guardian of constitution, MK mesti melaksanakan konstitusi. MK itu mesti melaksanakan hukum, mesti menegakkan demokrasi," sebut Todung.

Lebih lanjut Todung menyampaikan, kubu paslon Ganjar-Mahfud memiliki keinginan untuk menang Pilpres karena yakin mempunyai dukungan pemilih yang cukup banyak.

"Saya tidak pernah percaya bahwa dukungan terhadap Ganjar dan Mahfud pada level seperti sekarang ini.

Kalau saya mendengar denyut nadi antusiasme dari masyarakat yang kita datangi setiap saat di daerah," jelasnya.

Sebagai informasi, gugatan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud sudah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Permohonan yang diajukan ke MK cukup tebal, ada 151 halaman belum termasuk bukti dan lampiran-lampiran.

TPN pun sudah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 tersebut.

Fakta Gugatan Pilpres tak Pernah Diterima MK, Bagaimana Kabar Anies-Ganjar?

Gugatan perselisihan hasil suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 bakal sulit diterima Mahkamah Konstitusi.

Sebab, selisih pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo cukup jauh.

Selama ini, MK tak pernah menerima gugatan dari MK sejak era Jimly Assidiqie dan Mahfud MD.

Gugatan Megawati Soekarno Putri-Prabowo Subianto maju berpasangan pun ditolak MK pada tahun 2009 lalu.

"Bahwa meski keputusan MK tersebut tidak seperti yang kami harapkan tapi dengan ini kami menyatakan memahami keputusan MK tersebut," kata Mega dalam jumpa pers di kediamannya di Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2009).

Selanjutnya, Prabowo Subianto juga mengajukan gugatan hasil Pilpres 2014 dan 2019 lalu.

Lagi-lagi, MK menolak gugatan Prabowo terhadap Joko Widodo selama dua periode.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved