Opini
TNI, Polri dalam Jabatan ASN
Anggota TNI maupun Polri memang dapat mengisih jabatan Sipil ASN dalam pemerintahan hal ini tertuang jelas alam UU Noor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Namun dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "prinsip meritokrasi" adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja.
Serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Pengisian Jabatan ASN dari TNI dan Polri Berdasarkan UU Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentan TNI, sebenarnya sudah menjelaskan mengenai Angggota TNI diberikan peuang untuk menduduki jabatan sipil, hal ini bisa dilihat dari Pasal 47 ayat 1 Menjelaskan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki
jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian pada ayat 2., dijelaskan bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden.
Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
Sementara itu dalam UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 28 ayat 3 menjelaskan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri
atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dari dua peraturan tersebut baik UU TNI maupun UU Kepolisian memang membolehkan anggotanya untuk menduduki jabatan tertentu dalam jabatan ASN termasuk jabatan sipil, dalam UU TNI Prajurit Aktif dapat menduduki jabatan ASN
tertentu.
Namun dibatasi pada beberapa lembaga maupun kementerian yakni, menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.
Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan untuk menduduki jabatan Sipil atau jabatan politik, seperti menteri maupun Kepala Daerah maka anggota TNI tresbeut wajib mengndurkan diri.
Karna itu kita tentunya berharap dalam RPP Tentang manajemen ASN nantnya bisa mengunci bahwa berdasarkan UU TNI bahwa Prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil tertentu pada kementerian maupu lembaga negara bukan pada Pemerintah Daerah.
Sementara itu untuk anggota Polri jelas diatur bahwa anggota Polri yang akan menjabat diluar jabatan kepolisian maka wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Polri.
Kita tentunya berharap prinsip meritokrasi tidak bertentangan dengan UU yang ada, dan dalam RPP Manajemen ASN tetap membatasi bahwa Prajurit TNI maupun anggota Kepolisian hanya dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada tingkat Pusat atau kementerian bukan disetiap pemerintah daerah Provinsi maupun Kota dan kabupaten.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.