Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

TNI, Polri dalam Jabatan ASN

Anggota TNI maupun Polri memang dapat mengisih jabatan Sipil ASN dalam pemerintahan hal ini tertuang jelas alam UU Noor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

Editor: Sudirman
Ist
Edi Abdullah, Ketua DPD Prahipti Kabupaten Pinrang 

Oleh: Edi Abdullah

Ketua DPD Prahipti Kabupaten Pinrang

Polemik Anggota TNI, dan anggota Polri dapat menduduki jabatan ASN kini kembali menimbulkan kegaduhan ditengah Penyususunan Rancangan Peraturan pemerintah Tentang manajemen ASN sebagai Penjabaran lengkap dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang ASN.

Anggota TNI maupun Polri memang dapat mengisih jabatan Sipil ASN dalam pemerintahan hal ini tertuang jelas alam UU Noor 20 Tahun 2023 Tentang ASN pasal 19 ayat 1 an 2.

Menjelaskan bahwa Untuk mengisi jabatan ASN baik jabatan Manajerial maupun jabatan Nonmanajerial maka Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan Untuk Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari ;a. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa dari penjelasan pasal tersebut jelas sekali bahwa angota TN maupun anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan tertentu dalam jabatan sipil baik jabatan manajerial maupun Non manajerial.

Karena itu kita berharap nantinya dalam RPP Tentang Manajemen ASN harus menjelaskan lengkap mengenai Jabatan Tertentu tersebut yang dapat diisi oleh anggot TNI Maupun anggota Polri.

Dan Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara
Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang menarik Bukan hanya TNI maupun anggota Polri dapat mengisi jabatran tertentu ASN Sebaliknya Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bahwa dengan demikian jelas sekali bahwa Pegawai ASN dapat menduduki jabatan dilingkungan TNI maupun Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.

Jadi peluang Pegawai ASN untuk duduk dalam jabatan dilingkup TNI dan Polri dapat diisi oleh pegawai ASN jika memang membutuhkan sebuah komptensi yang dimiliki oleh Pegawai ASN tersebut.

Pengisian jabatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit.

Apa yang dimaksud dengan sistem merit kemudian dijelaskan bahwa Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Meritokrasi adalah sistem, politik yang memberikan kesempatan kepada seseroang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan kekaayaan atau kelas sosial, kemajuan dalam sistem seperti ini didasarkan pada kinerja, yang dinilai
melalui pengujian atau pencapaian yang ditunjukkan (Wikipedia, diakses pada 17/3/2024).

Namun dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "prinsip meritokrasi" adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja.

Serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.

Pengisian Jabatan ASN dari TNI dan Polri Berdasarkan UU Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentan TNI, sebenarnya sudah menjelaskan mengenai Angggota TNI diberikan peuang untuk menduduki jabatan sipil, hal ini bisa dilihat dari Pasal 47 ayat 1 Menjelaskan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki

jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian pada ayat 2., dijelaskan bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden.

Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

Sementara itu dalam UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 28 ayat 3 menjelaskan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri
atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dari dua peraturan tersebut baik UU TNI maupun UU Kepolisian memang membolehkan anggotanya untuk menduduki jabatan tertentu dalam jabatan ASN termasuk jabatan sipil, dalam UU TNI Prajurit Aktif dapat menduduki jabatan ASN
tertentu.

Namun dibatasi pada beberapa lembaga maupun kementerian yakni, menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.

Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sedangkan untuk menduduki jabatan Sipil atau jabatan politik, seperti menteri maupun Kepala Daerah maka anggota TNI tresbeut wajib mengndurkan diri.

Karna itu kita tentunya berharap dalam RPP Tentang manajemen ASN nantnya bisa mengunci bahwa berdasarkan UU TNI bahwa Prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil tertentu pada kementerian maupu lembaga negara bukan pada Pemerintah Daerah.

Sementara itu untuk anggota Polri jelas diatur bahwa anggota Polri yang akan menjabat diluar jabatan kepolisian maka wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Polri.

Kita tentunya berharap prinsip meritokrasi tidak bertentangan dengan UU yang ada, dan dalam RPP Manajemen ASN tetap membatasi bahwa Prajurit TNI maupun anggota Kepolisian hanya dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada tingkat Pusat atau kementerian bukan disetiap pemerintah daerah Provinsi maupun Kota dan kabupaten.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved