Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi KONI Makassar

Penyelidikan Dana Hibah KONI Makassar Tetap Jalan, Kejari Abaikan Hasil Audit Akuntan Publik

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah menegaskan pihaknya tidak terpengaruh hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh pihak KONI.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memastikan proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tetap jalan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah menegaskan pihaknya tidak terpengaruh hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh pihak KONI.

Alamsyah memastikan proses penyelidikan pengelolaan dana hibah periode anggaran 2023/2024 tetap jalan.

“(Hasil audit KAP) tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan. Kami pastikan, penyelidikan yang kami laksanakan tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Alamsyah, Selasa (19/3/2024).

Terkait hasil audit oleh KAP terhadap pelaporan keuangan KONI Makassar, Alamsyah menegaskan enggan menanggapi terlalu jauh.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aroma Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Periksa Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto

“Kami dalam posisi tidak untuk mengomentari soal audit terhadap keuangan KONI, karena kami tidak tahu tujuan dilakukannya audit tersebut,” jelasnya.

“Apakah sebagai bahan evaluasi internal atau apa itu? Hanya pihak KONI yang bisa menjelaskan hal tersebut,” Alamsyah menambahkan.

Baca juga: VIDEO: Ketua KONI Makassar Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejari Makassar diketahui melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022/2023.

Dalam kasus ini, jaksa telah mengumpulkan data dan bahan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto.

Alamsyah sebelumnya menjelaskan pemeriksaan Ahmad Susanto kaitan proses pengelolaan dana hibah untuk KONI.

Diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah senilai Rp20 miliar kepada KONI.

Dana hibah ini berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.

Sebelumnya, Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto menyatakan pihaknya rutin melaporkan hasil pengelolaan keuangan di KONI sepuluh tahun terakhir.

Bahkan, KONI lanjut Ahmad telah menggandeng auditor independen untuk mengawasi pengelolaan keuangan yang ada.

“Akuntan kami yang telah mengaudit selama dua bulan kegiatan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan KONI Makassar mulai secara keseluruhan semuanya,” kata Ahmad Susanto, Senin (18/3) lalu.

“Dan saya kira sudah clear semua seperti itulah mekanisme yang terjadi di KONI Makassar bahwa kita satu satu di Makassar ini penerima dana hibah yang memiliki atau bekerja sama yang di audit ini untuk penerbitan laporan kita,” katanya.

Dalam pengawasan auditor independen itu, lanjut dia, KONI Makassar selalu mendapat predikat wajar.

“Kita paling rapi, kita paling tertib dibandingkan penerima hibah lainnya. Setiap tahun dan ini tahun ke-10. Alhamdulillah, sejak 5 tahun terakhir ini selalu mendapat WTP,” ujarnya.

Andi Patiware Diperiksa Kejari Makassar

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Makassar, Andi Patiware diperiksa Kejari Makassar.

Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023 itu, ditaksir mencapai Rp 60 miliar.

"Kalau pemeriksaan itu hari Jumat. Kalau pertanyaannya itu menyangkut secara proses sama monitoring," kata Andi Patiware, saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024) malam.

Dalam pemeriksaan itu, lanjut Andi Patiware, dirinya menjelaskan terkait aturan penyaluran dana hibah Pemkot Makassar ke KONI melalui Dispora.

"Kalau dipersoalkan sih belum teknisnya sampai sama kami. Cuma kalau kami jelaskan sesuai dasar hukumnya itu Perwali 23 bagaimana proses-prosesnya itu dijelaskan ke jaksa," ujarnya.

Dalam penyaluran dana Hibah Pemkot Makassar ke KONI lanjut Patiware pihaknya hanya sebatas penyalur.

"Kalau kami ini pemberi, proses serta monevnya, adapun teknisnya itu kan di teman-teman KONI," terang Patiware.

"Ini kan di dalam Perwali ada tahapan-tahapannya, dari permohonan, diverifikasi, direkomendasi ke TPAD, terus TPAD lagi menindaklanjuti," sebutnya.

Dan dalam Perwali lanjut dia, penggunaan dana hibah itu dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh si penerima.

"Karena sesuai perwali itu kalau tidak salah menyatakan bahwa penerima hibah yang bertanggungjawab penuh. Itu tertuang di dalam perwali," bebernya.

Adapun total anggaran Hibah 2022-2023 yang disalurkan ke KONI Makassar, kata Patiware sekitar Rp 60 milliar.

"20+ (milliar) di 2022, itu Rp 31 miliar kalau tidak salah karena pelaksanaan ada bonus pada saat pekan olah raga provinsi, (Porprov) pada saat itu. Kalau 2023 ada Porkot, pekan olahraga kota. Iya, kurang lebih segitu (Rp 60 Milliar)," tuturnya.

Penjelasan Ketua KONI Makassar

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ahmad Susanto angkat bicara terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana Hibah Tahun Anggaran 2022-2023 yang berkisar Rp 20-60 Milliar.

Menurut Ahmad Susanto, pihaknya telah rutin melaporkan hasil pengelolaan keuangan di KONI sepuluh tahun terakhir.

Bahkan, KONI lanjut Ahmad telah menggandeng auditor independen untuk mengawasi pengelolaan keuangan yang ada.

"Akuntan kami yang telah mengaudit selama dua bulan kegiatan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan KONI kota Makassar mulai secara keseluruhan semuanya," kata Ahmad Susanto ditemui di kantornya, Senin (18/3/2024) sore.

"Dan saya kira sudah clear semua seperti itulah mekanisme yang terjadi di KONI Makassar bahwa kita lah satu satunya di Makassar ini penerima dana hibah yang memiliki atau bekerja sama yang di audit ini untuk penertiban laporan kita," sambungnya.

Dalam pengawasan auditor independen itu, lanjut dia, KONI Makassar selalu mendapat predikat wajar.

"Kita paling rapi kita paling tertib dibandingkan dengan penerima hibah lainnya. Setiap tahun dan ini sudah tahun ke 10, dan Alhamdulillah sejak 5 tahun terakhir ini selalu mendapatkan WTP," ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Susanto menjelaskan, pengelolaan keuangan yang ada berorientasi pada cabang olahraga.

KONI kata dia hanya sebagai distributor atau penyalur dana ke masing-masing cabang olahraga.

"Yang kedua orientasi pengelolaan keuangan itu ada di cabang olahraga. Jadi kita ini hanya sebagai mengatur lalu lintas mendistribusikan memberikan keadilan pada masing-masing cabang olahraga mana yang proporsional mana yang rasional dan seterusnya," sebutnya.

Pemeriksaan dirinya di Kejari Makassar pada Jumat pekan lalu, kata Ahmad hanya sebatas klarifikasi.

"Jadi bukan pemeriksaan, dan ini seluruh Indonesia juga sepertinya semua KONI nya dipanggil untuk klarifikasi," terang Ahmad.

"Dan tidak lama, kemarin itu mungkin tidak sampai 1 jam di klarifikasi terkait penggunaan dana hibah ini dan saya kira itu poinnya jadi tidak ada itu yang macam-macam anunya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto diperiksa jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat pekan lalu itu, terkait dugaan penyalahgunaan dana Hibah KONI tahun anggaran 2022-2023.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Inteljen Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat ditemui di kantornya, Senin (18/3/2024) sore.

"Terkait pemeriksaan Ketua KONI saudara AS (Ahmad Susanto), pada Jumat Minggu lalu, dapat kami jelaskan bahwa terkait dengan adanya laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Makassar," kata Andi Alamsyah.

Menurut Andi Alamsyah total anggaran Hibah yang diterima KONI Makassar berkisar antara Rp 20-60 Miliar.

"Kalau saya tidak salah ada Rp 20 Milliar di anggaran pokok, kemudian di perubahan di tahun 2022 ada Rp 11 Milliar, sekitar Rp 60an (milliar) kalau saya tidak salah, pastinya nanti kami sampaikan," ujarnya.

Selain Ahmad Susanto, kata Alamsyah, ada juga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Andi Pattiware juga menjalani pemeriksaan yang sama.

Ahmad Susanto dan Andi Pattiware, lanjut Alamsyah, diperiksa di hari yang sama dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Alasannya, secara administratif ada keterkaitan antara KONI dan Dispora Makassar.

"Pemanggilan AP, secara administrasi terkait organisasi olahraga, dalam hal ini KONI kan melalui Dispora," terang Alamsyah.

"Jadi kepentingannya kami minta keterangannya (mantan) Kadispora untuk mendapatkan informasi dengan penggunaan dana hibah KONI tersebut," sambungnya.

Ditegaskan Andi Alamsyah, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah itu masih akan berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved