Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kehebatan Riva Siahaan Terdakwa Dugaan Korupsi BBM Belum Dipecat BUMN, Terungkap di Persidangan

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, masih berstatus karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Editor: Ansar
Kompas.com
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kedua kiri) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Riva Siahaan terdakwa dugaan korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM), belum dipecat.

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, masih berstatus karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

PT Pertamina Patra Niaga adalah Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero) berperan vital sebagai tulang punggung utama dalam kegiatan bisnis hilir energi di Indonesia.

PT Pertamina Patra Niaga mengelola dan menjalankan seluruh rantai kegiatan bisnis hilir Pertamina di sektor ritel dan korporasi.

Lini bisnis utamanya meliputi, distribusi dan penjualan BBM, pengelolaan ritel energi, perdagangan dan logistik energi, dan menjual LPG (Liquefied Petroleum Gas), Pelumas (Lubricants), dan produk Petrokimia lainnya untuk kebutuhan ritel dan industri.

Status pegawai BUMN itu diakui Riva ketika identitasnya diperiksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji, dalam sidang perdana, Kamis (9/10/2025).

Hakim Fajar memastikan identitas para terdakwa sebelum jaksa membacakan surat dakwaan.

“Pekerjaan saudara?” tanya Hakim Fajar.

“Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN, Yang Mulia,” jawab Riva.

Selain Riva, sejumlah terdakwa lain yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga juga mengaku masih berstatus karyawan BUMN.

Vice President (VP) Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023 sekaligus Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Maya Kusmaya, misalnya, masih berstatus karyawan BUMN.

Kemudian, Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne.

Lalu, Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International juga berstatus karyawan BUMN.

“Pekerjaan?” tanya Hakim Fajar.

“Karyawan BUMN,” jawab Sani.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved