14 Randis dan 14 Rumdis di Jeneponto Tak Dikembalikan Pensiunan/Mantan Pejabat, Emang Boleh?
BKAD Jeneponto tagih Rumah Dinas dan Kendaraan Dinas yang belum dikembalikan mantan pejabat maupun pensiunan.m
Lanjutnya, mobil tersebut dihentikan polisi.
Lalu memeriksa surat-surat kendaraannya.
"Ternyata STNK dengan nopol yang terpasang berbeda," ucapnya
Polisi pun meminta sopir turun dari kendaraannya.
"Sang sopir sempat menyampaikan kepada saya langsung bahwa yang di atas mobil itu Wakil Bupati Jeneponto," katanya
Menurut, sang sopir alasan menggunakan plat gantung untuk menghindari unjuk rasa yang biasanya menghadang kendaraan plat merah.
Karena melanggar, pihaknya tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut.
Pengendara mobil tersebut diduga melanggar pasal 280 no 22 tahun 2009 UU lalu lintas.
"Tetap kena tilang dan kami berikan surat tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas," tegas Hamsal.
Ia pun mengimbau pengadara motor ataupun mobil tidak memakai plat gantung dan menaati aturan berlaku. (*)
Pedagang Bendera Dari Jeneponto Tetap Andalkan Takalar Jelang HUT RI |
![]() |
---|
ASN Jeneponto Dituding Calo Polisi Rp750 Juta, Ini Klarifikasinya |
![]() |
---|
Inovasi Gizi dan Ekonomi: Tim PKM UIT Kembangkan Produk Olahan Lontar di Bulo-Bulo |
![]() |
---|
Calon Polisi di Jeneponto Ditipu Rp750 Juta, Terduga Calo Berstatus ASN |
![]() |
---|
PLN dan Unhas Ubah Limbah Pembangkit Listrik Jadi Bahan Baku Jalan Ramah Lingkungan di Jeneponto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.