Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Niat Puasa Ramadhan Lengkap Arab dan Terjemahan, Kapan Waktu Tepat Membacanya?

Puasa ramadhan sebentar lagi, jangan lupa bacaan niat puasa Ramadhan dan waktu tepat membacanya.

Editor: Hasriyani Latif
BING IMAGE CREATOR
Ilustrasi - Niat Puasa Ramadhan Lengkap Arab dan Terjemahan, Kapan Waktu Tepat Membacanya? 

Hukum puasa ramadan adalah wajib bagi pemeluk agama Islam.

Wajib berarti harus dilakukan, yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan akan mendapatkan dosa.

Orang yang diwajibkan berpuasa ramadan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust. Syukron Maksum, hukum Puasa ramadan tertuang dalam Surat Al-Baqarah (2): 183 yang berbunyi:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajib kan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajib kan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].

2. Orang yang Tidak Diwajibkan Berpuasa

Orang yang tidak diwajibkan berpuasa ramadan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan ramadan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan.

Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.

"Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat." (HR. Muslim)

Baca juga: Bacaan Doa Buka Puasa Ganti Bulan Ramadhan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

3. Orang yang Diberi Keringanan untuk Tidak Berpuasa

Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan ramadan:

- Orang yang sakit biasa di bulan ramadan.

- Orang yang sedang bepergian (musafir).

4. Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Diganti Fidyah

Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

- Orang yang sakit menahun.

- Perempuan hamil.

- Perempuan yang menyusui.

(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved