Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Apes Menimpa Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kajati Gegara Firli Bahuri, Digugat di PN Jaksel

Ketiganya digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) gara-gara kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Narendra Jatna tertimpa masalah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Narendra Jatna tertimpa masalah.

Ketiganya digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) gara-gara kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Firli Bahuri adalah tersanhka dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal dalam perkara ini, Firli Bahuri telah berstatus tersangka sejak tahun lalu.

Permohonan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024).

"MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).

Menurut Boyamin, praperadilan ini telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam praperadilan ini, terdapat tiga pihak termohon.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon pertama, Jenderal Listyo Sigit kedua dan ketiga, Narendra Jatna.

Dalam petitum permohonannya, MAKI sebagai pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang nantinya bertugas memerintahkan agar para termohon menahan Firl Bahuri sebagai tersangka.

"Para pemohon mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.

Selain itu, para termohon, khususnya Termohon I dan II juga diminta untuk melimpahkan berkas perkara kepada Termohon III.

Hal itu dimaksudkan agar proses hukum segera lanjut ke tahap berikutnya hingga disidangkan.

"Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," katana.

Permohonan demikian diajukan lantaran MAKI menemukan indikasi kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menangani perkara Firli Bahuri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved