Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Abraham Samad, Saut hingga Novel Baswedan Datangi Polda Metro Jaya, Curiga Lihat Kasus Firli Bahuri

Abraham Samad cs menilai kasus yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri jalan di tempat.

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
Eks Ketua KPK, Abraham Samad bersama mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024). 

"Surat panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tgl 6 Februari 2024 yang lalu," ungkapnya.

Selain itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa ratusan saksi dan ahli dalam kasus ini.

"Total saksi yang sudah diperiksa 123 orang dan ahli sebanyak 11 orang," ungkap Ade Safri.

Ratusan saksi tersebut di antaranya SYL, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Di sisi lain, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait pelengkapan berkas perkara tersebut.

Ade Safri mengatakan dalam pelengkapan berkas perkaran tersebut, semua saksi sudah selesai diperiksa semuanya.

"Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta.

Dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," ucapnya.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024.

Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved