Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Abraham Samad, Saut hingga Novel Baswedan Datangi Polda Metro Jaya, Curiga Lihat Kasus Firli Bahuri

Abraham Samad cs menilai kasus yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri jalan di tempat.

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
Eks Ketua KPK, Abraham Samad bersama mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024). 

Di sisi lain, Firli wajib ditahan karena menurut Abraham Samad tindak pidana yang dilakukannya masuk dalam kategori bahaya.

"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik dalam Hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan hambatan atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," kata dia.

Untuk informasi, Firli sendiri diketahui absen sebanyak dua kali untuk dimintai keterangannya dalam rangka pelengkapan berkas perkara yakni pada 6 Februari dan 26 Februari 2024.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh. 

Firli diperiksa

Kabar terbaru Firli Bahuri tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Hari ini, Senin (26/2/2024) mantan Ketua KPK tersebut dijadwalkan diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa.

"Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim Polri)" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Surat panggilan itu, dilayangkan oleh penyidik dan diterima pada Kamis 22 Februari 2024 yang lalu.

Adapun ini merupakan pemanggilan yang kedua untuk Firli setelah mangkir saat dipanggil untuk kembali diperiksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved