Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul YL Tersangka

Aliran Rp44,5 M Hasil Dugaan Korupsi SYL Terungkap di Dakwaan, Istri hingga Nasdem Turut Nikmati

Dalam dakwaan tersebut, uang Rp44,5 miliar diduga hasil memeras selama 2020-2023 untuk sejumlah keperluan.

Editor: Ansar
Tribunnews
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahur, Senin (29/1/2024). 

“Setelah kami tadi berdiskusi dengan bapak SYL maka kami sepakat menyikapi dakwaan dan mohon maaf kami diperkenankan eksepsi dua minggu ke depan,” kata Djamaluddin dalam persidangan, Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya SYL, rupanya kedua terdakwa lainnya juga kompak mengajukan eksepsi.

Namun mereka tak mengajukan tenggat waktu dua pekan menyusun eksepsi, melainkan sepekan.

“Mengingat surat dakwaannya itu, berkasnya itu sampai setinggi 1 meter, mohon kiranya kami diberi kesempatan satu minggu, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Kasdi.

Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan para terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

Namun, batas waktu penyusunan eksepsi yang dikabulkan ialah sepekan, yakni Rabu (6/3/2024).

Alasannya, Majelis mempertimbangkan terbatasnya masa penahanan para terdakwa berdasarkan KUHAP.

“Mengingat para terdakwa ini dalam tahanan, tahanan ini kan ada batas waktu. Kalau eksepsi kita tetap memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan itu, tetapi hanya dalam waktu satu minggu,” ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Ajukan Penangguhan Tahanan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan penangguhan tahanan.

Permohonan penangguhan tahanan disampaikan Djamaluddin Koedoboen saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Alasan mengajukan penangguhan tahanan lantaran kondisi kesehatan Syahrul Yasin Limpo.

SYL disebut memiliki kondisi paru-paru yang sudah diambil separuh.

Selain itu, usia lanjut juga dijadikan alasan dari permohonan ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved