Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul YL Tersangka

Aliran Rp44,5 M Hasil Dugaan Korupsi SYL Terungkap di Dakwaan, Istri hingga Nasdem Turut Nikmati

Dalam dakwaan tersebut, uang Rp44,5 miliar diduga hasil memeras selama 2020-2023 untuk sejumlah keperluan.

Editor: Ansar
Tribunnews
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahur, Senin (29/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aliran dana Rp44,5 miliar yang diduga Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbongkar.

Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi hingga partai.

Hal tersebut terbongkar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/2/2024) kemarin.

Kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulsel itu sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaan tersebut, uang Rp44,5 miliar diduga hasil memeras selama 2020-2023 untuk sejumlah keperluan.

Menurut dakwaan, istri SYL dalam periode tiga tahun tersebut turut menikmati uang sejumlah Rp938.940.000.

Uang itu bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

Lebih lanjut, uang senilai Rp992.296.746 diperuntukkan untuk keluarga Syahrul Yasin Limpo.

Uang tersebut bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).

Sementara Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang senilai Rp3.331.134.246 untuk keperluan pribadinya.

Uang ini bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan.

SYL juga menggunakan uang yang bersumber dari Barantan dan Setjen sebesar Rp381.612.500 untuk kado undangan.

Partai NasDem yang merupakan kendaraan politik SYL disebut jaksa KPK juga turut menerima uang sebesar Rp40.123.500.

Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.

Sementara SYL memakai uang sejumlah Rp974.817.493, bersumber dari Setjen, untuk keperluan lain-lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved