Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul YL Tersangka

Aliran Rp44,5 M Hasil Dugaan Korupsi SYL Terungkap di Dakwaan, Istri hingga Nasdem Turut Nikmati

Dalam dakwaan tersebut, uang Rp44,5 miliar diduga hasil memeras selama 2020-2023 untuk sejumlah keperluan.

Editor: Ansar
Tribunnews
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahur, Senin (29/1/2024). 

Jaksa menambahkan SYL juga menggunakan uang sebesar Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.

Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

SYL juga sempat membayar charter pesawat senilai Rp3.034.591.120.

Uang itu bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Lebih lanjut, SYL juga memakai uang diduga hasil memeras untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sejumlah Rp6.917.573.555; umrah sebesar Rp1.871.650.000; dan kurban sejumlah Rp1.654.500.000.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Terjadi sepanjang 2020-2023.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," bunyi dakwaan KPK.

Selain itu, SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

SYL ajukan eksepsi dan penagguhan

SYL berencana mengajukan eksepsi.

Rencana eksepsi itu muncul setelah Syahrul YL ajukan penanguhan penahanan.

Eksepsi tersebut melalui Penasihat hukum SYL Djamaluddin Koedoboen.

Nota keberatan diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu atas dugaan gratifikasi.

Dalam perkara ini, terseret dua terdakwa lainnya, ajudan SYL Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved