Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Sita 14 Ruko dan 3 Petak Tanah Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Bukti Hasil Korupsi dan TPPU

Pada Jumat 7 Juli 2023, Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, ditangkap KPK.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). Rumah dan tanah Andhi yang disita KPK. 

Dari penerimaan tersebut, di antaranya digunakan Andhi Pramono untuk membayar rumah sakit dan juga membayar biaya kuliah anaknya.

"22 Februari 2021 sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa. Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pembelaan Andhi Pramono

Pada Jumat 7 Juli 2023, Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Andhi Pramono telah mencuri perhatian publik sebelumnya setelah kekayaannya yang tampak di media sosial menjadi viral.

KPK kemudian melakukan klarifikasi mengenai aset yang dimiliki oleh Andhi Pramono.

Dalam tahap penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK, Andhi Pramono diinterogasi sebagai tersangka dalam kasus yang mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Berdasarkan bukti yang ada, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagai tindak lanjut, Andhi Pramono saat ini ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih.

Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 7 Juli hingga 26 Juli 2023.

Inilah fakta-fakta terkait penetapan status tersangka terhadap Andhi Pramono dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved