Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Riau Ditangkap KPK Palak Bawahan Miliaran untuk Jalan-jalan ke Inggris hingga Brazil

Uang hasil palak bawahan ini akan digunakan Gubernur Riau Abdul Wahid untuk bepergian ke luar negeri. 

Kolase Tribun-timur.com
GUBERNUR RIAU - Penampilan Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Wahid tiba di Jakarta, Selasa (4/11/2025)pagi. Ia sudah ditetapkan tersangka. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Gubernur Riau Abdul Wahid punya modus tersendiri untuk korupsi. 

Abdul Wahid mengumpulkan uang hasil palak dari bawahannya sebelum akhirnya disetorkan.

Uang hasil palak bawahan ini akan digunakan Gubernur Riau Abdul Wahid untuk bepergian ke luar negeri. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, uang korupsi gubernur ini akan digunakan bepergian ke Inggris, Brazil dan terakhir Malaysia. 

Tapi KPK tidak merincikan dalam rangka apa agenda perjalanan ke luar negeri tersebut. 

KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keberangkatan Abdul Wahid ke luar negeri tersebut dilakukan untuk kegiatan yang berbeda-beda.

Asep tidak menjelaskan lebih lanjut kegiatan-kegiatan apa yang dilakukan Gubernur Riau itu.

"Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya," kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Asep menjelaskan, beberapa negara tempat kegiatan itu, di antaranya Inggris, Brasil, dan Malaysia.

"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," ungkap Asep.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. 

Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka yakni, Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved