Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Pers Makassar: Ada Upaya Penggugat Bangkrutkan Media dan Miskinkan Jurnalis

Penggugat yakni Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kuasa Hukum tergugat 3 dan 4 dari LBH Pers Makassar, Firmansyah menilai penggugat punya rencana buruk. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Sidang Gugatan hukum pejabat publik terhadap dua media online dan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali digelar, Selasa (20/2/2024).

Agenda sidang kali ini terkait pembacaan gugatan perdata terhadap dua media dan wartawan dengan nomor gugatan 3/Pdt.G/2024/PN Mks.

Penggugat yakni Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman.

Para penggugat adalah Staf khusus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik.

Sementara tergugat 1adalah Media online Inikata.Co.ID, tergugat dua Burhan, tergugat tiga Media online Herald.ID dan wartawannya Andi Anwar, serta Aruddini turut tergugat.

Kuasa Hukum tergugat 3 dan 4 dari LBH Pers Makassar, Firmansyah menilai penggugat punya rencana buruk.

Firmansyah menyebut, penggugat mempunyai niat membangkrutkan media dan wartawan yang digugat.

"Itu juga menjadi presedent buruk di negara demokrasi. Salah satu pilar demokrasi adalah pers," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) tersebut.

Ia menilai, tuntutan ganti kerugian dari penggugat terhadap tergugat 3 dan 4 Rp100 Miliar dan tuntutan kerugian in materil penggugat terhadap tergugat 1 sampai 4 senilai Rp500 Miliar.

Begitu juga dengan tuntutan ganti kerugian terhadap tergugat 1 dan 2 sama dengan tuntutan kerugian tergugat 3 dan 4.

"Dengan nilai tuntutan kerugian tersebut berpotensi membangkrutkan perusahaan pers," kata dia.

"Kami melihat ada upaya pembangkrutan dan pemiskinan terhadap perusahaan media dan wartawannya yang digugat," lanjut dia.

Dia melanjutkan, untuk menghargai setiap warga negara punya hak untuk melakukan upaya hukum.

kliennya telah melaksanakan tuntutan hak jawab dan klarifikasi dari Pihak Penggugat sesuai dengan rekomendasi dewan pers diterbitkan.

Dengan adanya penilaian Dewan pers untuk melakukan hak jawab, maka mestinya sengketa karya jurnalistik itu selesai.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved