Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Pers Makassar: Ada Upaya Penggugat Bangkrutkan Media dan Miskinkan Jurnalis

Penggugat yakni Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kuasa Hukum tergugat 3 dan 4 dari LBH Pers Makassar, Firmansyah menilai penggugat punya rencana buruk. 

"Klien kami sudah memenuhi tuntutan hak hukum berupa hak jawab dan klarifikasi. Sehingga bagi kami dengan terbitnya hak jawab atas rekomendasi dewan pers itu, seharusnya sudah tidak ada masalah secara hukum," kata dia.

"Karena hak dia untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab itu sudah dilaksanakan klien kami," tegasnya.

Sehingga dalam konteks hukumnya sudah selesai. Mekanisme itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat para penggugat, Murlianto mengatakan, hak jawab atas sebuah pemberitaan yang menyudutkan pihaknya.

Seharusnya hak jawab dilakukan sebelum berita itu terbit.

"Hak jawab ini dilakukan sebelum berita itu naik. Bukan saat nanti ada perintah bahwa Dewan Pers dilakukan. Itu tidak," katanya.

Dia melanjutkan, berita dibuat seharusnya adil, dalam arti tidak menyudutkan salah satu pihak.

"Ini juga jadi pembelajaran teman media membuat pemberitaan yang fair. Jangan seolah narasumber yang kita jadikan berita, karena itu jadi menang. Tapi kita harus melakukan berita perimbangan," jelasnya.

Atas pemberitaan yang ditayangkan Herald Sulsel bertajuk "ASN yang Dinonjobkan di Era Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan ‘Stafsus" pada 19 September 2023, kata Murlianto, pihaknya melakukan gugatan dengan total Rp700 miliar.

Ia enggan merinci total uang gugatan itu.

Semuanya, akan diungkap di persidangan.

"Itu punya hitungan. Kami akan buktikan di persidangan kalau itu. Kita tidak akan ungkap seperti apa. Kalau kita ungkap di persidangan, maka kita pembuktian di luar persidangan," kata dia.

Kuasa Hukum turut tergugat Aruddini, Hutomo menerangkan awalnya kliennya Aruddini didampingi kuasa hukumnya pada tanggal 19-20 September 2023 melakukan siaran pers.

Rilis tersebut pun diterbitkan oleh media online Herald.ID dan Inikata Co.ID kemudian inilah dijadikan objek gugatan oleh para penggugat.

"Klien kami melakukan rilis karena jadi salah satu korban keputusan Pemprov Sulsel yang menonjobkan dan mutasi demosi beberapa stafnya sehingga klien kami merilis itu dan melakukan advokasi karena merasa korban terdampak," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved