LBH Pers Makassar: Ada Upaya Penggugat Bangkrutkan Media dan Miskinkan Jurnalis
Penggugat yakni Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Herald.Id dan Inikata Co.ID digugat oleh para penggugat karena merasa merugikan penggugat karena beritanya diduga menghakimi dan tidak cover bootside.
Tapi menurut dia, hal tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan narasumber adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.
Dimana hal itu dijamin oleh HAM dan UUD 1945 bahwa negara Indonesia menjamin kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers
"Terkait klien kami jadi turut tergugat, menurut kami ini tidak berdasar karena secara UU pers klien kami adalah narasumber yang menjadi sumber berita," kata dia.
"Dalam prespektif pers narasumber bagian dari perlindungan pers jadi mereka dilindungi juga karena mereka narasumber dari berita," lanjut dia.
Dia menilai kliennya jadi turut tergugat lantaran para penggugat menilai Aruddini tidak melawan hukum tetapi ditarik sebagai pihak yang berperan sebagai pelengkap dari gugatan.
Tapi itu tidak mendasar karena seharusnya klien kami tidak ditarik jadi turut tergugat karena klien kami sebagai narasumber," tambahnya.
Menurutnya, gugatan dilakukan penggugat seharusnya hanya diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Sebab, itu berdasarkan pasal 5 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU perse tersebut telah ada mekanisme dan ruang bagi pihak merasa dirugikan untuk melakukan hak jawab dan koreksi.
"Seharusnya sampai di situ saja walaupun kami mengakui bahwa tetap ada hak bagi para penggugat untuk melakukan gugatan," ujarnya.
"Tapi ini soal pantas atau tidak pantas dan menurut kami upaya itu ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi saja," pungkasnya
Kasus gugatan yang dialami tergugat 3 dan 4 yakni Herlad.ID dan wartawannya Andi Anwar juga didampingi dan dikawal oleh LBH Pers Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan ini tergabung dari organisasi pers di antaranya, AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar dan PJI Sulsel. (*)
Masyarakat Pesisir Jaga Laut untuk Kedaulatan Pangan dan Ekonomi |
![]() |
---|
Festival Media 2025 Resmi Dibuka, Ketua AJI: Demokrasi Sakit, Jurnalis Dibungkam |
![]() |
---|
Konflik Agraria hingga Intimidasi Pers Jadi Sorotan Festival Media 2025 |
![]() |
---|
Kasat Resnarkoba Polres Bone Blak-blakan Sulit Putus Rantai Transaksi Narkoba dengan Cara 'Tempel' |
![]() |
---|
Ombudsman Sulsel Libatkan Jurnalis Bentuk Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.