Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Pers Makassar: Ada Upaya Penggugat Bangkrutkan Media dan Miskinkan Jurnalis

Penggugat yakni Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kuasa Hukum tergugat 3 dan 4 dari LBH Pers Makassar, Firmansyah menilai penggugat punya rencana buruk. 

Herald.Id dan Inikata Co.ID digugat oleh para penggugat karena merasa merugikan penggugat karena beritanya diduga menghakimi dan tidak cover bootside.

Tapi menurut dia, hal tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan narasumber adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

Dimana hal itu dijamin oleh HAM dan UUD 1945 bahwa negara Indonesia menjamin kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers

"Terkait klien kami jadi turut tergugat, menurut kami ini tidak berdasar karena secara UU pers klien kami adalah narasumber yang menjadi sumber berita," kata dia.

"Dalam prespektif pers narasumber bagian dari perlindungan pers jadi mereka dilindungi juga karena mereka narasumber dari berita," lanjut dia.

Dia menilai kliennya jadi turut tergugat lantaran para penggugat menilai Aruddini tidak melawan hukum tetapi ditarik sebagai pihak yang berperan sebagai pelengkap dari gugatan.

Tapi itu tidak mendasar karena seharusnya klien kami tidak ditarik jadi turut tergugat karena klien kami sebagai narasumber," tambahnya.

Menurutnya, gugatan dilakukan penggugat seharusnya hanya diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Sebab, itu berdasarkan pasal 5 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU perse tersebut telah ada mekanisme dan ruang bagi pihak merasa dirugikan untuk melakukan hak jawab dan koreksi.

"Seharusnya sampai di situ saja walaupun kami mengakui bahwa tetap ada hak bagi para penggugat untuk melakukan gugatan," ujarnya.

"Tapi ini soal pantas atau tidak pantas dan menurut kami upaya itu ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi saja," pungkasnya

Kasus gugatan yang dialami tergugat 3 dan 4 yakni Herlad.ID dan wartawannya Andi Anwar juga didampingi dan dikawal oleh LBH Pers Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan

Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan ini tergabung dari organisasi pers di antaranya, AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar dan PJI Sulsel. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved