Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aliran Sesat di Makassar

MUI Makassar: Aliran Sesat Zamroni Menyalahi Rukun Islam

Hal itu dikatakan Prof Muammar saat menghadiri rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (13/2/2024) sore.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
MUI Sulsel
Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri 

Prof Muammar menjabarkan, poin tersebut menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar.

Sebab menurut ajaran Zamroni, mereka menafsirkan Al-Quran sesuai hawa nafsunya.

Selanjutnya, Prof Muammar mengatakan, ajaran Zamroni menyalahi fiqih dan kaidah zakat, sebab mereka memiliki kewajiban harus zakat melalui yang bersangkutan.

"Artinya tidak sah menyalahi aturan," tutur Muammar yang juga Rektor Universitas Islam Makassar.

Kronologi

Penetapan tersangka warga Gowa, Zamroni alias Mr TM (47) oleh Polrestabes Makassar, bermula saat menyebarkan ajaran di Jl Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada 5 Februari lalu.

Saat itu, beredar di media sosial sejumlah warga menggeruduk rumah yang diduga mengajarkan aliran sesat.

Polisi pun menindaklanjuti laporan warga itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Zamroni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menindaklanjuti laporan polisi pada 5 Februari 2024," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.

"Terkait dengan adanya seorang dengan sengaja mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu, berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, serta agama dan kepercayaan," sambungnya.

Penetapan tersangka Zamroni itu, lanjut Mokhamad Ngajib, sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar menetapkan pria bernama Zamroni (47) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama atau aliran sesat.

Penetapan tersangka pria asal Kabupaten Gowa itu, diumumkan langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved