Aliran Sesat di Makassar
Kronologi Terungkapnya Kasus Aliran Sesat di Makassar, Sempat Digeruduk Warga
Saat itu, beredar di media sosial sejumlah warga menggeruduk rumah yang diduga mengajarkan aliran sesat.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penetapan tersangka warga Gowa, Zamroni alias Mr TM (47) oleh Polrestabes Makassar, bermula saat menyebarkan ajaran di Jl Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada 5 Februari lalu.
Saat itu, beredar di media sosial sejumlah warga menggeruduk rumah yang diduga mengajarkan aliran sesat.
Polisi pun menindaklanjuti laporan warga itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Zamroni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menindaklanjuti laporan polisi pada 5 Februari 2024," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.
"Terkait dengan adanya seorang dengan sengaja mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu, berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, serta agama dan kepercayaan," sambungnya.
Penetapan tersangka Zamroni itu, lanjut Mokhamad Ngajib, sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar menetapkan pria bernama Zamroni (47) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama atau aliran sesat.
Penetapan tersangka pria asal Kabupaten Gowa itu, diumumkan langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.
Pengumuman penetapan tersangka Zamroni itu, juga dihadiri pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar.
Dalam kasus itu, Zamroni dinyatakan dengan sengaja melakukan penistaan agama melalui aliran yang diajarkan.
"Tersangka Z alias Mr TM ini menyebar ajaran Taklim Makrifat, yang oleh ahli dan MUI diduga menyebarkan ajaran sesat dan menyesatkan," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Penyebaran aliran tersebut lanjut Ngajib dilakukan melalui chenel YouTube.
"Ada juga beberapa penggalan video yang kita dapati di Snack video, ini sementara dalami," ujarnya.
Zamroni alias Mr TM ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat berada di Perumahan Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pagi tadi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.