Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aliran Sesat di Makassar

Terungkap Alasan Polrestabes Makasar Tetapkan Warga Gowa Tersangka Penista Agama

Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Mr TM dengan sengaja menyebarkan ajaran yang diduga aliran sesat.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus dugaan aliran sesat atau penistaan agama di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (13/2/2024) sore 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada tiga dugaan penyimpanan yang dilakukan warga Gowa, Zamroni alias Mr TM (47) dalam ajaran Taklim Makrifat yang disebarkan lewat YouTube.

Zamroni ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar atas dugaan penistaan agama dan ITE.

Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Mr TM dengan sengaja menyebarkan ajaran yang diduga aliran sesat.

"Dari kronologi kejadian, tersangka Z ini adalah pimpinan dari kelompok Taklim Makrifat yang sudah kurang lebih dua tahun menjalankan dakwah," ujar Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.

Modus operandi Zamroni lanjut Ngajib, yaitu dengan banyak menganjurkan pengikutnya untuk bersedekah melalui dirinya.

"Z menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka dan juga ketika dakwah selalu melakukan perekaman video dan di-posting melalui YouTube," ujarnya.

Selain itu, Zamroni dalam tayangan video kata Ngajib, juga mengatakan bahwa mengaji tidak penting.

Bahkan lanjut dia, Zamroni menyebutkan bahwa Tuhan berjenis kelamin laki-laki.

"Pada videonya, tersangka mengatakan mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi. Dan, Allah itu wujudnya laki-laki, ditemukan juga akun Snack Video yang juga (milik tersangka) menyatakan Muhammad bukan nabi terakhir," bebernya.

Tidak hanya itu, Zamroni juga disebut menghina ulama dengan kata Jancuk yang bermakna kurang etis.

"Juga tersangka mengucapkan penghinaan terhadap ulama dengan kata 'Jancok'. Ini juga dari beberapa kata tersebut, terkait dengan penistaan terhadap agama," bebernya.

Kronologi

Penetapan tersangka warga Gowa, Zamroni alias Mr TM (47) oleh Polrestabes Makassar, bermula saat menyebarkan ajaran di Jl Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada 5 Februari lalu.

Saat itu, beredar di media sosial sejumlah warga menggeruduk rumah yang diduga mengajarkan aliran sesat.

Polisi pun menindaklanjuti laporan warga itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved