Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aliran Sesat di Makassar

BREAKING NEWS: Warga Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat di Makassar

Pengumuman penetapan tersangka Zamroni itu, juga dihadiri pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus dugaan aliran sesat atau penistaan agama di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (13/2/2024) sore 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan Zamroni (47) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama atau aliran sesat.

Penetapan tersangka pria asal Kabupaten Gowa itu, diumumkan langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.

Pengumuman penetapan tersangka Zamroni itu, juga dihadiri pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar.

Dalam kasus itu, Zamroni dinyatakan dengan sengaja melakukan penistaan agama melalui aliran yang diajarkan.

"Tersangka Z alias Mr TM ini menyebar ajaran Taklim Makrifat, yang oleh ahli dan MUI diduga menyebarkan ajaran sesat dan menyesatkan," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Penyebaran aliran tersebut lanjut Ngajib dilakukan melalui chenel YouTube.

"Ada juga beberapa penggalan video yang kita dapati di Snack video, ini sementara dalami," ujarnya.

Zamroni alias Mr TM ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat berada di Perumahan Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pagi tadi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved