Opini
Presiden Berkampanye 'Tidak' Dipidana
Sudah banyak berseliweran pendapat yang menerangkan boleh tidaknya Presiden ikut serta dalam kegiatan kampanye
Dipidana
Masa pendaftaran di KPU untuk pelaksana kampanye atau tim kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden bahkan saat ini sudah tidak memungkinkan lagi, sebab jadwalnya yaitu 3 hari sebelum dimulainya masa kampanye (25 - 27 November 2023).
Sehingga konsekuensi hukumnya, dapat dipastikan tidak mungkin lagi Presiden Jokowi akan terdaftar sebagai pelaksana kampanye atau tim kampanye.
Dengan begitu, kalau Presiden Jokowi tetap berani ikut serta dalam kegiatan kampanye untuk Paslon Prabowo – Gibran.
Karena dia bukan pelaksana kampanye, bukan juga tim kampanye, dia tidak memiliki hak untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye, maka tentulah dalam tataran normatif telah memenuhi rumusan delik Pasal 547 UU Pemilu.
Lolos di perkara tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti, tapi tidak lolos di perkara sebagai pelaksana kampanye atau tim kampanye.
Hanya ada tiga jalan terjal yang bisa melegalkan dan tidak berimplikasi pidana pemilu bagi Presiden Jokowi kalau hendak tetap kukuh berkampanye untuk anak kandungnya.
Pertama, masuk sebagai pengurus atau fungsionaris dari salah satu partai politik pengusung Prabowo – Gibran (entah dia masuk di Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, atau Partai Demokrat).
Kedua, mengundurkan diri dengan secara sukarela dari jabatannya sebagai Presiden, dan merelakan tampuk kekuasaannya diambil alih oleh Wakilnya, Ma'ruf Amin, dengan begitu dia bisa bebas memberikan dukungan kepada anaknya, kapan dan dimanapun.
Ketiga, mengintervensi KPU RI agar membuka kembali masa pendaftaran pelaksana kampanye atau tim kampanye, tanpa perlu loncat partai, agar dalam kapasitasnya sebagai “orang seorang” atau “organisasi penyelenggara kegiatan” pelaksana kampanye dapat terpenuhi.
Alternatif ketiga ini, saya tidak menyarankannya, sebab selain tidak mungkin dipilih oleh Joko Widodo, jelaslah juga akan menjatuhkan wibawanya sebagai “pekerja partai” kelas rendahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.