Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Presiden Berkampanye 'Tidak' Dipidana

Sudah banyak berseliweran pendapat yang menerangkan boleh tidaknya Presiden ikut serta dalam kegiatan kampanye

Editor: Sudirman
Ist
Damang Averroes Al-Khawarizmi, Praktisi Hukum Pemilu 

Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi

Praktisi Hukum Pemilu

DUA kali pernyataan terbuka Presiden Bapak Joko Widodo, berkenaan dengan haknya untuk berkampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Bermula dari Lanud Halim Perdanakusuma yang kemudian dikonfirmasi di kanal Youtube Sekretariat Presiden, dalam kertas besar Pasal 280 ayat 1 huruf a, dan b, serta Pasal 299 ayat 1 UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Baik dengan melalui komentar terbuka maupun dengan melalui artikel opini.

Sudah banyak berseliweran pendapat yang menerangkan boleh tidaknya Presiden ikut serta dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka.

Ada yang berpendapat bias di satu sisi, karena menghubungkan larangan bagi pejabat negara dalam mengambil kebijakan tidak boleh dalam berada dalam konflik kepentingan dengan berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan.

Namun di sisi lain tetap dalam pendirian, Presiden Joko Widodo bisa berkampanye.

Ada juga yang berpendapat, karena terdapat larangan bagi pejabat negara untuk mengambil keputusan yang menguntungkan keluarganya dengan berdasarkan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Sehingga sama sekali tidak dibenarkan Presiden Jokowi berkampanye dalam rangka mendukung anak kandungnya.

Pengecualian Pidana

Dengan melalui artikel singkat ini, saya hanya ingin mengulas dalam perspektif hukum pidana pemilu.

Apakah kalau nantinya Presiden Jokowi benar-benar “turun gunung” untuk berkampanye secara terbuka mendukung anaknya yang berdampingan dengan Prabowo, dapat terjerat dengan tindak pidana pemilu?

Pertama-tama yang harus dilihat terlebih dahulu berkenaan dengan kriminalisasi atas peristiwa dimaksud, yaitu dengan berdasarkan Pasal 547 UU Pemilu yang menegaskan:

“Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).”

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved