Opini
Presiden Berkampanye 'Tidak' Dipidana
Sudah banyak berseliweran pendapat yang menerangkan boleh tidaknya Presiden ikut serta dalam kegiatan kampanye
Dalam pengklasifikasian tindak pidana, tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan tertentu. Dalam hukum pidana kerap diistilahkan delik jabatan (propria delicti).
Seorang yang menduduki jabatan Presiden dengan kewajiban untuk menjalani cuti di luar tanggungan negara saat hendak ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf b UU Pemilu, sesungguhnya yang demikian merupakan alasan pengecualian (alasan pembenar), seseorang tidak dapat dipidana dengan berdasarkan Pasal 547 UU Pemilu.
Sebab saat sedang menjalankan aktivitas kampanye, selain tidak lagi dalam status pejabat negara, berikut tidak boleh menggunakan fasilitas negara terkecuali fasilitas pengamanan, juga dipresentasikan tidak lagi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Artinya sifat melawan hukum dari perbuatan menguntungkan atau merugikan itu menjadi hilang, sehingga si pelaku tidak dapat dipidana.
Namun soal Presiden dapat ikut serta dalam kegiatan kampanye lalu dianggap tidak lagi dalam konteks menguntungkan atau merugikan Paslon lainnya, karena sudah cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Bukan hanya pada perkara dua pengecualian tersebut.
Unsur melawan hukum yang tersirat dalam sebuah rumusan pidana yang kerap diletakkan sebagai hal yang membenarkan seseorang melakukan perbuatan itu.
Sehingga tidak dipidana, juga terdemarkasi karena orang itu diberikan hak oleh undang-undang untuk melakukannya.
Berkenaan dengan hak presiden untuk berkampanye terdapat dua keadaan.
Pertama, dengan berdasarkan Pasal 299 UU Pemilu merupakan ketentuan yang memberikan hak kepada Presiden untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam kapasitasnya sebagai petahana.
Kedua, Pasal 280 Juncto Pasal 269 ayat 1 dan ayat 2 UU Pemilu memberikan hak kepada Presiden untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye dalam kapasitas diantara sebagai pelaksana kampanye atau sebagai tim kampanye Paslon.
Saat ini, Presiden Joko Widodo tidak terpenuhi pemberian haknya dalam kapasitas baik sebagai pelaksana kampanye maupun sebagai tim kampanye Paslon Prabowo - Gibran.
Presiden Joko Widodo tidak tercatat sebagai salah satu pengurus dari partai politik yang mencalonkan Prabowo – Gibran.
Presiden Joko Widodo juga bukan dalam kapasitas sebagai “orang-seorang” dan “organisasi penyelenggara kegiatan” yang sudah ditunjuk oleh Paslon bersangkutan, yang kemudian “namanya” teregister di KPU sebagai bagian dari rumpun pelaksana kampanye.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.