Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Polemik Netralitas Presiden

Dukungan keberpihakan Presiden dan Menteri dalam Pilpres memang tidak dilarang di dalam UU Pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017

Editor: Sudirman
Ist
Edi Abdullah, Pengamat Hukum,Politik, Dan Demokrasi Pada Psulatbang KMP LAN RI 

Oleh: Edi Abdullah

Pengamat Hukum,Politik, Dan Demokrasi Pada Psulatbang KMP LAN RI

Pernyataan Presiden Jokowi Bahwa Keberpihakan Presiden Dan Menteri di Pilpres Boleh Dilakukan, akhirnya menuai polemik didalam masyarakat, tuain pro kontrapun terjadi terjadi dimana-mana termasuk pada media dan social media.

Dukungan keberpihakan Presiden dan Menteri dalam Pilpres memang tidak dilarang di dalam UU Pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dalam pasal 280 ayat 2.

Dijelaskan bahwa Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

B. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

E. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; f. aparatur sipil negara; g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; h.kepala desa; i. perangkat desa; j. anggota badan permusyawaratan desa.

K. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Dan pada ayat 3 ditegaskan bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud ayat diatas dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.

Pelanggaran terhadap larangan ketentuan huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat 2 merupakan tindak pidana Pemilu.

Dari ayat ini jelas sekali bahwa memang Presiden dan Menteri tidak dilarang untuk ikut dalam kegiatan pelaksanaan kampanye maupun mendukung salah satu kontestan dalam Pilpres.

Namun yang dilarang ikut memihak justru para pejabat sebagaimana yang disbeutkan dalam pasal 280 ayat 2 bahkan ancaman pidana pemilu menanti siapapun pejabat yang melanggar larangan tersebut.

Dalam pasal 281 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan yakni;

A. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali Fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

B. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved