Opini
Polemik Netralitas Presiden
Dukungan keberpihakan Presiden dan Menteri dalam Pilpres memang tidak dilarang di dalam UU Pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017
Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemudian pasal 299 menjelaskan Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye serta Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Asalkan tentunya, selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintatran daerah.
Dari UU Pemilu memang presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye namun tentunya keterlibatannya presiden dalam kampanye harus dilakukan dengan cara cuti diluar tanggungan negara.
Dengan catatan bahwa kegiatan kampanye presiden yang memihak kepada salah satu calon tidak menghambat maupun
mengganggu Pelaksanaan dan keberlangsungan Tugas-tugas Penyelenggaraan Negara, serta tidak menggunakan Fasilitas Negara.
Jabatan Presiden tentunya bisa dikatakan jabatan Politis karena dipilih dan diusung oleh Partai Politik karena itu wajar kemudian UU pemilu membolehkan Presiden dan Menteri untuk ikut berkampanye, dan tentunya pasangan yang didukung akan mendapatkan keuntungan besar karena diduung secara langsung Presiden yang memiliki kekuasaan dan masih berkuasa.
Lain halmya dengan Pasangan Capres/Cawapres yang tidak didukung atau berada pada keberpihakan Presiden atau menteri maka mereka akan berada dalam bayangan kekalahan dalam Pemilu, kecuali suara Rakyat bersatu memenangkannya
dan membalikkan keadaan, namun itu tentunya bukan hal mudah.
Konflik Kepentingan
Yang jadi permsalahan adalah Keberpihakan Presiden maupun Menteri, atau Kepala Dalam Pelpres Tentunya akan memunculkan konflik kepentingan, apa yang dimaksud onflik kepentingan (Conflict Of Interest) dijelaskan Dalam UU Nomor 30
Tahun 2014.
Tentang Administrasi Pemerintahan pada pasal 1 butir 14 dijelaskan bahwa Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang.
Sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Pada pasal 42 ayat 1 menjelaskan bahwa Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan memiliki Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Atasan Pejabat atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Presiden bagi menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah.
B. menteri/pimpinan lembaga bagi pejabat di lingkungannya; c. kepala daerah bagi pejabat daerah; dan d. atasan langsung dari
Pejabat Pemerintahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Edi-Abdullah-Pengamat-HukumPolitik-Dan-Demokrasi-Pada-Psulatbang-KMP-LAN-RI.jpg)