Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Polemik Netralitas Presiden

Dukungan keberpihakan Presiden dan Menteri dalam Pilpres memang tidak dilarang di dalam UU Pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017

Editor: Sudirman
Ist
Edi Abdullah, Pengamat Hukum,Politik, Dan Demokrasi Pada Psulatbang KMP LAN RI 

Konflik Kepentingan terjadi apabila dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dilatarbelakangi: a. adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis.

B. hubungan dengan kerabat dan keluarga; c. hubungan dengan wakil pihak yang terlibat; d. hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat.

E. hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat; dan/atau f. hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan , maka Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasannya.

Keterlibatan Presiden misalnya dalam mendukung pasangan Capres/Cawapres 02, Prabowo-Gibran Raka Bumi tentunya memunculan konflik kepentingan karena Gibran Raka Bumi terlibat hubungan kerabat atau keluarga dengan Presiden.

Karena Gibran adalah Putra Presiden, karena itu demi menghindari Konflik kepentingan maka Presiden dilarang melakukan ata mengambil Tindakan Administrasi pemerintahan maupun Keputusan Administrasi Pemerintahan.

Karena itu dalam UU pemilu mewajibkan Presiden Cuti ketika melakukan kampanye untuk menghindari munculnya konflik kepentingan akibat keputusannya mendukung salah satu pasangan Capres/Cawapres.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved