Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampus Ditutup

Disinyalir Jual Beli Ijazah, 1 Kampus Swasta di Makassar Ditutup Paksa Kemendikbudristek

Pelanggaran tersebut sebelumnya telah diadukan ke Kemendikbudristek melalui Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi

Editor: Saldy Irawan
Shutterstock
Ilustrasi - kampus ditutup 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menutup 1 kampus swasta di Makassar, Sulsel. 

Tak hanya Makassar, tercatat ada 22 kampus swasta di sejumlah kota Indonesia juga ditutup. 

Penutupan dilakukan dengan cara mencabut izin kampus tersebut.

Banyaknya kampus ditutup karena pelanggaran berat, mulai dari manipulasi data mahasiswa, jual-beli ijazah, hingga penyalahgunaan beasiswa.

Pelanggaran tersebut sebelumnya telah diadukan ke Kemendikbudristek melalui Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).

Ada 52 pengaduan masyarakat yang masuk.

Kemendikbudristek kemudian memroses laporan tersebut dan mengeluarkan sanksi pencabutan izin.

Lalu, bagaimana nasib mahasiswa di kampus yang ditutup?

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, makan akan difasilitasi untuk pindah.

Kuliah Itu, kata dia, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.

"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023) baru ini. 

Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.

"Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu," jelas dia.

Kampus yang ditutup melakukan pelanggaran berat

Dia menyebut, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.

Baca juga: Kemendikbudristek Tutup Kampus Swasta di Makassar

Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Nizam.

Lanjut dia menyatakan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.

"Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," jelas dia.

Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, sambung dia, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.

Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan terpaksa.

Penjelasan LLDIkti 

Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr Lukman menambahkan, Kemendikbud tidak bisa mengungkap 23 nama kampus yang ditutup.

Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman soal kampus tak terakreditasi dan tak bisa terbitkan ijazah.
Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman soal kampus tak terakreditasi dan tak bisa terbitkan ijazah. (DOK TRIBUNNEWS SULTRA)

Tujuannya, demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.

"Banyak juga ada orang-orang sukses, pejabat yang juga jadi alumni dari kampus tersebut," kata dia.

"Takutnya jadi bahan olok-olokan (hinaan) dari orang lain, nanti mereka jadi malu," tukas dia.

Lukman mengaku tak mau membagikan data perguruan tinggi yang telah dihentikan lantaran beberapa alasan.

"Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya," tuturnya.

Kendati demikian, dia memastikan, semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS).

"Tidak ada yg negeri ya, tidak ada dari PTN (perguruan tinggi Negeri) ya, semua pure PTS," ungkapnya.

Lukman menambahkan, Kemendikbud Ristek akan membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.

Pemindahan tersebut nantinya dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti), yang bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.

Namun, pemindahan hanya berlaku bagi perguruan tinggi yang kegiatan pembelajarannya benar-benar terbukti ada.

"Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk bantu mahasiswa, yang bisa dilakukan melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa," jelas Lukman.

Adapun masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik "Buat Laporan".

Daftar wilayah kampus ditutup

Meski tak mengungkap namanya, Lukman telah merinci wilayah 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya, termasuk 1 kampus di Makassar.

* Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi

* Surabaya: 2 perguruan tinggi

* Medan: 2 perguruan tinggi

* Taksimalaya: 1 perguruan tinggi

* Yogyakarta: 1 perguruan tinggi

* Padang: 2 perguruan tinggi

* Bali: 1 perguruan tinggi

* Palembang: 1 perguruan tinggi

* Jakarta: 5 perguruan tinggi

* Makassar: 1 perguruan tinggi

* Bandung: 1 perguruan tinggi

* Bogor: 1 perguruan tinggi

* Manado: 2 perguruan tinggi

* Bekasi: 2 perguruan tinggi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved