Opini
Stop 'Waspadai' Pemilu Curang
Kata Andika Perkasa, kalau (ada yang) berpikir di Pilpres kali ini tidak mungkin terjadi kecurangan (di Pemilu Pilpres 2024) itu namanya pura-pura.
Jika para aparatur pemerintahan desa tidak mengindahkan UU Pemilu dan UU Desa, maka menurut Neni hal itu menjadi sinyal akan terjadinya potensi dugaan pelanggaran dalam Pemilu dan Pilpres 2024 (Kompas.com, 20/12/2023).
Dalam pada itu, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6/2014 tentang Desa sudah mengatur perihal sikap netral aparatur pemerintahan desa dalam Pilkada, Pemilu, dan Pilpres.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda.
Bahkan, Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Pertanyaannya, apakah aturan tersebut dipatuhi, dan jika dilanggar, apakah akan ditindaki, dan siapakah yang seharusnya menindakinya?
Persoalan siapa yang akan menindakinya dan apakah mereka yang berwenang itu punya kemauan politik dan berani menindakinya? Masih menjadi wilayah abu- abu atau diabu- abukan.
Terkait soal netralitas ASN di Pemilu, Ombudsman RI melihat berbagai potensi pelanggaran netralitas dari aparat penyelenggara pelayanan publik menjelang Pemilu 2024 semakin serius.
Terlebih, Komisi Aparatur Sipil Negara yang bertugas mengawal netralitas itu akan dihapuskan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, melihat, semakin dekat pergelaran Pemilu 2024, semakin vulgar pula berbagai bentuk pelanggaran terhadap netralitas ASN semisal penggunaan fasilitas publik yang digunakan untuk kegiatan politik serta ASN yang semakin tidak fokus melaksanakan tugasnya karena mengurusi hal terkait politik (Kompas.id, 27/11/2023).
Oleh karena itu, ASN di institusi Pemerintahan harus betul-betul menjunjung tinggi prinsip netralitas dan siap mengamalkannya secara konsisten dengan segala konsekuensinya.
Dampak Curang
Fenomena penyelenggaraan Pemilu yang mengundang kecurigaan, patut untuk diwaspadai.
Misalnya, kenapa pengiriman surat suara ke Taipei mendahului Jadwal yang sesungguhnya, sehingga Direktur Migran Care Wahyu Susilo menilai sebagai tindakan yang tidak profesional dari penyelenggara Pemilu di luar negeri (Kompas.id,27/11/2023).
Eka Anugrah perempuan pengusaha Sumedang yang menyumbang 100 mobil ke Paslon AMIN mengaku cemas karena mendapat telepon dari orang tak dikenal, juga kedatangan tamu tak dikenal, setelah menyumbang mobil, sehingga merasa terganggu (Tribunjabar.id, 27/12/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.