Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Ketua Sapma Pemuda Pancasila Maros Desak KPU-Bawaslu Turunkan APK Terpaku di Pohon

Ia menyebutkan, jika berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, pohon adalah area terlarang untuk dipasangi APK. 

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Maros terpasang di pepohonan.  

Menurutnya, KPU-lah yang memiliki kapasitas lebih terkait aturan pemasangan dan penurunan APK.

"Kita kembalikan lagi kepada KPU, karena soal pemasangan APK dan bahan kampanye diatur lebih teknis oleh KPU," terangnya.

Ia pun berharap, KPU bisa memberikan penegasan kepada peserta pemilu supaya APK jangan dipasang di pohon dan tiang listrik.

"Kita sudah sampaikan secara lisan maupun tertulis, karena perlu diketahui bahwa keterbatasan Bawaslu itu tidak bisa mengeksekusi langsung, andai kami bisa pasti kami akan turunkan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan tak ada aturan KPU untuk menurunkan APK saat masa kampanye.

"Tidak ada satupun dari aturan kami untuk menurunkan (APK) kalau berkoordinasi iya," terangnya.

Ia menyebutkan, penurunan APK hanya bisa dilakukan saat masa tenang atau saat masa kampanye telah berakhir.

"Kalau di ujung (masa kampanye) memang KPU, tapi pada masa tenang, bukan saat sekarang," tuturnya.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya hanya bisa mengeluarkan himbauan untuk tak memasang APK di area tertentu saja.

Himbauan tersebut, kata dia, sudah dikeluarkan jauh-jauh hari sebelum masa kampanye kepada parpol.

"Yang bebal itu calegnya, kami berkali-kali lakukan pemberitahuan soal lokasi boleh dan yang tidak boleh dipasangi APK," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved