Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Ketua Sapma Pemuda Pancasila Maros Desak KPU-Bawaslu Turunkan APK Terpaku di Pohon

Ia menyebutkan, jika berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, pohon adalah area terlarang untuk dipasangi APK. 

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Maros terpasang di pepohonan.  

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Maros terpasang di pohon.

APK terpasang di sepanjang jalan poros Maros-Makassar, poros Maros-Bone, depan Pasar Tramo Maros hingga di Komplek pemerintah daerah.

Sejumlah tokoh pemuda pun menyoroti hal tersebut, termasuk Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Maros.

Ketua Sapma Pemuda Pancasila Maros Ahmad Takbir Abadi, meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk segera menerbitkan APK yang sengaja di pasang di pohon.

Ia menyebutkan, jika berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, pohon adalah area terlarang untuk dipasangi APK

Tak hanya itu, pemasangan APK di pohon juga merusak estetika dan struktur pohon.

Ia juga menyanyangkan adanya isu saling lempar tanggung jawab antara Bawaslu dan KPU di Kabupaten Maros terkait penanganan APK yang memaku pohon. 

Menurut Takbir, KPU Maros harus tegas terkait penertiban APK yang menjalar di sekitar kota Maros

"Kita di pertontonkan pembiaran saja dari panitia, harusnya ditanggapi dengan melakukan aksi nyata," ujarnya, Rabu (3/1/2024).

Ia juga menyinggung terkait banyaknya oknum tim sukses yang bandel dan tak memperhatikan aturan kampanye yang ada.

"Saya perhatikan banyak oknum tim sukses Caleg yang belum mengerti karena memang panitia tidak melakukan sosialisasi yang efektif" Kata 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan pihaknya telah melakukan inventarisasi bahan kampanye pada hari pertama kampanye.

Ia juga telah menghimbau terkait larangan pemasangan APK di pohon dan tiang-tiang listrik.

"Setelah kita lakukan inventarisasi di semua kecamatan, kita sudah teruskan kepada LO peserta Pemilu, maupun ke KPU untuk di pindahkan ke lokasi yang diizinkan," katanya.

Ia menyebutkan Bawasli tak memiliki kapasitas untuk menurunkan APK yang terpaku di Pohon.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved