Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Ketua Sapma Pemuda Pancasila Maros Desak KPU-Bawaslu Turunkan APK Terpaku di Pohon

Ia menyebutkan, jika berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, pohon adalah area terlarang untuk dipasangi APK. 

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Maros terpasang di pepohonan.  

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Maros terpasang di pohon.

APK terpasang di sepanjang jalan poros Maros-Makassar, poros Maros-Bone, depan Pasar Tramo Maros hingga di Komplek pemerintah daerah.

Sejumlah tokoh pemuda pun menyoroti hal tersebut, termasuk Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Maros.

Ketua Sapma Pemuda Pancasila Maros Ahmad Takbir Abadi, meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk segera menerbitkan APK yang sengaja di pasang di pohon.

Ia menyebutkan, jika berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, pohon adalah area terlarang untuk dipasangi APK

Tak hanya itu, pemasangan APK di pohon juga merusak estetika dan struktur pohon.

Ia juga menyanyangkan adanya isu saling lempar tanggung jawab antara Bawaslu dan KPU di Kabupaten Maros terkait penanganan APK yang memaku pohon. 

Menurut Takbir, KPU Maros harus tegas terkait penertiban APK yang menjalar di sekitar kota Maros

"Kita di pertontonkan pembiaran saja dari panitia, harusnya ditanggapi dengan melakukan aksi nyata," ujarnya, Rabu (3/1/2024).

Ia juga menyinggung terkait banyaknya oknum tim sukses yang bandel dan tak memperhatikan aturan kampanye yang ada.

"Saya perhatikan banyak oknum tim sukses Caleg yang belum mengerti karena memang panitia tidak melakukan sosialisasi yang efektif" Kata 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan pihaknya telah melakukan inventarisasi bahan kampanye pada hari pertama kampanye.

Ia juga telah menghimbau terkait larangan pemasangan APK di pohon dan tiang-tiang listrik.

"Setelah kita lakukan inventarisasi di semua kecamatan, kita sudah teruskan kepada LO peserta Pemilu, maupun ke KPU untuk di pindahkan ke lokasi yang diizinkan," katanya.

Ia menyebutkan Bawasli tak memiliki kapasitas untuk menurunkan APK yang terpaku di Pohon.

Menurutnya, KPU-lah yang memiliki kapasitas lebih terkait aturan pemasangan dan penurunan APK.

"Kita kembalikan lagi kepada KPU, karena soal pemasangan APK dan bahan kampanye diatur lebih teknis oleh KPU," terangnya.

Ia pun berharap, KPU bisa memberikan penegasan kepada peserta pemilu supaya APK jangan dipasang di pohon dan tiang listrik.

"Kita sudah sampaikan secara lisan maupun tertulis, karena perlu diketahui bahwa keterbatasan Bawaslu itu tidak bisa mengeksekusi langsung, andai kami bisa pasti kami akan turunkan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan tak ada aturan KPU untuk menurunkan APK saat masa kampanye.

"Tidak ada satupun dari aturan kami untuk menurunkan (APK) kalau berkoordinasi iya," terangnya.

Ia menyebutkan, penurunan APK hanya bisa dilakukan saat masa tenang atau saat masa kampanye telah berakhir.

"Kalau di ujung (masa kampanye) memang KPU, tapi pada masa tenang, bukan saat sekarang," tuturnya.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya hanya bisa mengeluarkan himbauan untuk tak memasang APK di area tertentu saja.

Himbauan tersebut, kata dia, sudah dikeluarkan jauh-jauh hari sebelum masa kampanye kepada parpol.

"Yang bebal itu calegnya, kami berkali-kali lakukan pemberitahuan soal lokasi boleh dan yang tidak boleh dipasangi APK," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved