Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

578 Guru Agama dan Imam Desa di Luwu Utara Terima Insentif Rp2 M dari Bupati

Insentif itu telah diserahkan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani secara simbolis pada Rabu (13/12/2023) di Aula La Galig

|
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara memberikan bantuan insentif kepada 578 guru ngaji dan imam desa.   

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara memberikan bantuan insentif kepada 578 guru ngaji dan imam desa.

Insentif itu telah diserahkan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani secara simbolis pada Rabu (13/12/2023) di Aula La Galigo, Kantor Bupati Luwu Utara.

Kepala Dinas Sosial Luwu Utara, Ari Setiawan merincikan yang menerima insentif.

Guru TPA sebanyak 324 orang, sekolah minggu 85 orang, pasraman 5 orang serta imam desa sebanyak 164 orang.

Baca juga: Hengkang dari Golkar Dipimpin Indah Putri Indriani, Wabup Luwu Utara Suaib Mansur Gabung Demokrat

"Pemkab Luwu Utara mengalokasikan anggaran insentif melalui APBD sebesar Rp 2.019.854.400," kata Ari, Jumat (15/12/2023).

Rinciannya jasa guru TPA, sekolah minggu dan pasraman sebesar Rp 1.472.400.000, imam desa Rp 492.000.000 dan biaya BPJS ketenagakerjaan Rp 37.454.000,-.

Bupati Indah menuturkan insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi dan terima kasih pemerintah daerah.

Ini atas kontribusi imam desa dan para guru bagi dunia pendidikan.

"Mereka ini sangat berperan dalam mendidik akhlak anak-anak, sangat berperan besar dalam pembentukan karakter yang baik,"

"Memang tidak seberapa, tapi ini adalah salah satu cara kami mengapresiasi," ujar Indah.

Indah mengatakan pemerintah daerah terus berkomitmen memberikan pelayanan jaminan sosial yang adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Salah satunya melalui jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja termasuk pekerja rentan.

"Skemanya satu desa 100 pekerja rentan. Jadi akan ada 16.600 penerima baru bantuan sosial nantinya,"

"Ini sudah kita canangkan sebagai bentuk perlindungan," kata bupati dua periode.

Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan juga diserahkan kepada guru TPA Pongko atas nama alm Basri Rp 42 juta. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved