Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelajar Lutim Minta Tak Dianggap Nakal meski Keluar Malam

Bupati Lutim keluarkan surat edaran larangan pelajar keluar malam. Satpol PP bakal patroli rutin hingga tempat keramaian.

Istimewa
JAM MALAM - Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menerbitkan surat edaran pembatasan jam malam bagi siswa. Idham menilai, kebijakan ini langkah serius menciptakan lingkungan kondusif bagi tumbuh kembang anak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Siswa/Siswi di Kabupaten Luwu Timur.

Kebijakan ini diteken Irwan pada 25 Juli 2025.

Surat edaran melarang pelajar berada di luar rumah, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 Wita setiap hari.

Langkah ini diambil demi melindungi anak dan menciptakan ketertiban umum di wilayah Luwu Timur.

"Iya sudah dijalankan, Pak Bupati mau siswa-siswi kita tidak terjerumus pada hal negatif," ujar Sekretaris Dinas Kominfo Luwu Timur, Adi Safaat, Senin (28/7/2025).

Irwan menyebut, Pemda Lutim menekankan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta menyosialisasikan aturan ini ke semua satuan pendidikan.

Satpol PP bertugas mengawasi dengan pendekatan persuasif dan edukatif, bukan represif.

Camat, lurah, dan kepala desa juga diminta mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaannya di wilayah masing-masing.

"Para kepala sekolah diminta menyosialisasikan aturan ini kepada peserta didik dan orang tua, serta melaporkan secara berkala ke Dinas Pendidikan," ucapnya.

Irwan menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah serius menciptakan lingkungan aman bagi tumbuh kembang anak.

“Anak-anak adalah masa depan Luwu Timur. Sudah menjadi kewajiban kita untuk melindungi mereka dari pengaruh negatif lingkungan malam hari,” tegas Irwan.

Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, menyebut pihaknya akan  patroli di jalan dan tempat keramaian seperti kafe.

"Namun kami akan konsolidasi dulu dengan Satpol PP kecamatan, untuk kesamaan persepsi dan tindakan di lapangan," jelasnya.

Menurut Indra, surat edaran ini akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) mengatur sanksi bagi pelajar melanggar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved